Selasa 12 Apr 2022 19:27 WIB

Menperin Peringatkan 24 Produsen yang Belum Distribusikan Minyak Goreng Curah Bersubsidi

75 pabrik telah terdaftar dalam rogram penyediaan Minyak Goreng Curah Bersubsidi.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi minyak goreng curah. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong para pelaku industri Minyak Goreng Sawit (MGS) meningkatkan pasokan Minyak Goreng Curah Bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.
Foto: Republika
Ilustrasi minyak goreng curah. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong para pelaku industri Minyak Goreng Sawit (MGS) meningkatkan pasokan Minyak Goreng Curah Bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong para pelaku industri Minyak Goreng Sawit (MGS) meningkatkan pasokan Minyak Goreng Curah Bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil. Data dari Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang dikelola oleh Kemenperin menunjukkan progress distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi, termasuk wilayah timur Indonesia. 

“Hingga 11 April, rerata penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi secara nasional mencapai 6.060 ton per hari, atau sudah mengalami kenaikan pada Maret yang reratanya 4.050 ton per hari. Kami  memberikan apresiasi sebesar-besarnya terhadap para pelaku perusahaan industri MGS yang terlibat,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga

Dari 81 pabrik MGS yang ada di Indonesia, 75 pabrik telah terdaftar dalam rogram penyediaan Minyak Goreng Curah Bersubsidi. Sedangkan enam pabrik lainnya tidak eligible mengikuti program karena belum beroperasi, tidak menghasilkan RBD Palm Olein/Minyak Goreng Sawit, maupun pertimbangan teknis lainnya.

“Berikutnya ada perbaikan dalam hal kepatuhan produsen MGS Curah untuk memenuhi target kontrak. Dari semula 17 perusahaan, kini sudah ada 20 dari 75 perusahaaan yang telah memenuhi target kontrak di daerah penugasan tertentu pada periode 16-31 Maret 2022,” tutur Menperin.

Namun demikian, SIMIRAH juga merekapitulasi beberapa perusahaan yang belum merealisasikan penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi. Menteri Perindustrian telah mengirimkan Surat Peringatan kepada 24 perusahaan Produsen Minyak Goreng yang belum menyalurkan dan belum melaporkan realisasi penyalurannya selama Bulan Maret 2022 (16 sampai 31 Maret 2022).

“Bagi 24 perusahaan yang telah menerima surat peringatan tersebut, Kemenperin mengharapkan agar segera mempercepat penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi sesuai penugasan yang telah diberikan melalui Nomor Registrasi masing- masing perusahaan,” tegas dia. Menurut Menperin, peningkatan kecepatan distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi harus segera dilakukan, karena permintaannya diproyeksikan akan semakin meningkat, khususnya menjelang Lebaran.

“Kebutuhan minyak goreng curah secara nasional mencapai 77.850 ton pada periode sepuluh hari pertama pada April ini,” ujar dia. Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 telah mengatur sanksi bagi pelaku usaha produsen minyak goreng sawit yang tidak menindaklanjuti peringatan, berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha. 

Demikian juga bagi perusahaan produsen, distributor dan pengecer akan diberikan sanksi apabila melanggar ketentuan. Ketentuan tersebut yaitu menyalurkan Minyak Goreng Curah Bersubsidi untuk repackermenjadi kemasan sederhana atau kemasan bermerk, industri menengah dan besar, serta untuk diekspor.

Pengawasan atas kegiatan usaha produksi hingga distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi ini dilakukan oleh Tim Pengawas yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1474 Tahun 2022. Hal itu dengan melibatkan Satgas Pangan Polri sebagai salah satu unsur penegakan hukum. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement