EKBIS.CO, JAKARTA-- Istilah binary option semakin popular pasca ditangkapnya influencer Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka dalam kasus investasi ilegal. Status investasi binary option masih menjadi perdebatan apakah dikategorikan bisnis atau perjudian yang berujung tindak pidana.
Direktur Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Borobudur Faisal Santiago mengatakan, binary option merupakan tindak pidana perjudian sekaligus pencucian uang. "Siapapun yang terlibat, termasuk bank yang menampung uang hasil kejahatan binary option harus ditindak," ujar Faisal saat Talkshow Judi Era Digital, Binary Option dan Konsekuensi Hukum, Selasa (12/4/2022).
Menurutnya Kementerian perdagangan harus menegaskan konsep cara permainan binary option. "Itu adalah judi. Saya tegaskan kalau pemerintah konsisten larang perjudian, harus bergerak dan tegas juga. Mulai dari penyelenggaranya hingga pemainnya harus ditindak sesuai pasal perjudian. Bahkan bank-bank yang menampung uang hasil judi itu juga kena pasal perjudian sebab masuk dalam kategori turut serta," ucapnya.
Maka itu, menurut Faisal, pemerintah perlu meningkatkan sistem peringatan dini atau early warning system (EWS) agar binary option yang tergolong perjudian online segera bisa ditindak dan diberantas.
"Kalau fokus soal perjudian harus diberantas sampai akar. Perlu partisipasi masyarakat terpilih dalam EWS atau peringatan dini. Kalau mengandalkan polisi saja, tidak cukup," ucapnya.
Faisal juga menegaskan mengenai uang yang telah diinvestasikan korban binary option tidak bisa kembali. "Mana ada ceritanya uang kalah judi bisa kembali lagi. Bahkan walau kalah tetap terkena pasal judi. Kalau menang kan mereka diam-diam saja," ujarnya.
Ia melanjutkan, binary option adalah judi. Polisi atau pemerintah tidak wajib mengembalikan uang kepada pemain judi. "Saat mereka bermain binary option, mereka tahu sedang berjudi. Polisi tidak bisa mengembalikan uang mereka yang kalah judi," tegas Faisal.