Rabu 13 Apr 2022 14:00 WIB

Elon Musk Digugat Eks Pemegang Saham Twitter, Ada Apa?

Elon Musk diketahui membeli saham Twitter.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Dwi Murdaningsih
Twitter
Foto: Reuters
Twitter

EKBIS.CO,  JAKARTA – CEO Tesla dan SpaceX Elon Musk digugat oleh mantan pemegang saham Twitter pada Selasa (12/4/2022). Musk dituntut karena lambat mengumumkan kepemilikan saham Twitter yang diketahui 9,2 persen.

Mantan pemegang saham yang dipimpin oleh Marc Rasella mengajukan gugatan class action ke pengadilan federal Manhattan. Menurut mereka, Musk telah lalai karena tidak mengungkapkan telah berinvestasi di Twitter paling lambat pada 24 Maret seperti yang disyaratkan oleh undang-undang federal.

Baca Juga

Pada 4 April, saham Twitter naik 27 persen dari 39,31 dolar AS menjadi 49,97 dolar AS setelah Musk mengungkapkan sahamnya. Rasella mengatakan pengungkapan yang tertunda memungkinkan Musk membeli lebih banyak saham Twitter dengan harga yang lebih rendah. Di saat yang sama, itu menipu mereka untuk menjual harga yang diturunkan secara artifisial.

Gugatan tersebut mencari ganti rugi dan hukuman. Pengacara Musk tidak segera berkomentar menanggapi ini. Undang-undang sekuritas Amerika Serikat (AS) mengharuskan investor untuk mengungkapkan dalam waktu sepuluh hari ketika mereka telah mengakuisisi lima persen dari sebuah perusahaan. Dalam kasus Musk batasnya adalah 24 Maret.

Twitter mengumumkan pada 5 April bahwa Musk akan bergabung dengan dewan direksinya, tetapi pekan ini dia membatalkan rencananya. Karena tidak bergabung dengan dewan, ini membuat Musk sebagai pengguna Twitter yang produktif dapat terus membeli saham tanpa terikat oleh perjanjiannya dengan perusahaan untuk membatasi kepemilikannya hingga 14,9 persen.

Beberapa analis telah menyarankan Musk dapat membuat perubahan pada atau mengejar tawaran yang tidak diminta untuk perusahaan. Rasella mengatakan dia menjual 35 saham Twitter seharga 1,373 dolar AS atau harga rata-rata 39,23 dolar AS antara 25 dan 29 Maret. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement