Jumat 15 Apr 2022 21:06 WIB

Long Weekend, KAI Layani 209 Ribu Penumpang

Okupanzi KA jarak jauh pada periode tersebut yaitu 51 persen.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Kereta api Bogor-Sukabumi kembali beroperasi. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI siap melayani penumpang kereta api (KA) jarak jauh pada momen libur panjang akhir pekan ini yang bertepatan dengan hari libur nasional Wafat Isa Almasih.
Foto: republika
Kereta api Bogor-Sukabumi kembali beroperasi. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI siap melayani penumpang kereta api (KA) jarak jauh pada momen libur panjang akhir pekan ini yang bertepatan dengan hari libur nasional Wafat Isa Almasih.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI siap melayani penumpang kereta api (KA) jarak jauh pada momen libur panjang akhir pekan ini yang bertepatan dengan hari libur nasional Wafat Isa Almasih. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pada periode long weekend tersebut yakni 14-17 April 2022, volume pelanggan KA Jarak Jauh adalah sebanyak 209.370 pelanggan atau rata-rata 52.343 pelanggan per hari.

"Okupanzi KA jarak jauh pada periode tersebut yaitu 51 persen dari total tempat duduk yang disediakan," kata Joni dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (15/4/2022).

Baca Juga

Dia menjelaskan, kereta api jarak jauh favorit pelanggan pada periode tersebut yaitu KA Airlangga relasi Pasar Senen-Surabaya Pasarturi pp dan KA Bengawan relasi Pasar Senen - Purwosari pp. Begitu juga denvan KA Jayabaya relasi Pasar Senen - Malang pp, KA Sri Tanjung relasi Lempuyangan - Ketapang pp, dan lainnya.

Joni mengingatkan penumpang harus menerapkan protokol kesehatan. "Kami mengimbau kepada pelanggan untuk segera melakukan vaksin booster agar perjalanan dengan kereta api tetap sehat dan nyaman,” ujar Joni.

Dia menjelaskan, penumpang KA jarsk jauh yang sudah mendapatkan vaksin ketiga tidak perlu lagi menunjukkan hasil screening Covid-19 pada saat boarding. Bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, maka wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

Sementara jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam. Bagi yang belum atau tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid, maka wajib melampirkan surat keterangan dari RS Pemerintah dan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

Bagi pelanggan usia 6-18 tahun yang saat ini belum bisa mendapatkan vaksin booster, maka tetap diharuskan untuk menunjukkan hasil screening covid-19. Sedangkan untuk pelanggan di bawah 6 tidak harus menunjukkan bukti vaksin atau screening covid-19 tapi harus didampingi oleh orang dewasa pada saat perjalanan. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement