Sabtu 16 Apr 2022 13:16 WIB

Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN

THR 2022 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan ASN.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Nidia Zuraya
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan, pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) pada 2022 direncanakan mulai periode H-10 Idul Fitri. Kementerian/lembaga dapat mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Pencairan THR direncanakan dimulai periode H-10 dari Hari Raya Idul Fitri," ujar Sri dalam konferensi pers daring, Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga

Dalqm hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena masalah teknis, THR tetap dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri. "Tentu kita berharap ini bisa dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata dia.

THR 2022 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yang terdiri dari aparatur negara pusat 1,8 juta pegawai, aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai, dan pensiunan 3,3 juta pegawai. Kebijakan pemberian THR telah ditampung dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun anggaran 2022.

Anggaran untuk penyaluran THR pun sudah dialokasikan melalui kementerian/lembaga sebanyak Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI, dan Polri. Dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah (Pegawai Negeri Sipil Daerah/PNSD dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK) dan dapat ditambahkan dari anggaran belanja dan pendapatan daerah (APBD) tahun anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan ketentuan yang berlaku.

Kemudian, anggaran untuk penyaluran THR juga sudah dialokasikan melalui bendahara umum negara sebanyak Rp 9 triliun untuk pensiunan.

Sementara itu, pemberian gaji bulan ke-13 sebagai bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai Juli 2022 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022. Pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke-13 diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga," kata Sri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement