Ahad 17 Apr 2022 15:11 WIB

 OJK Kembali Blokir 105 Pinjaman Online Ilegal per Maret 2022

OJK mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terkait pinjaman online

Rep: Novita Intan / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi OJK. OJK mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terkait pinjaman online
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi OJK. OJK mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terkait pinjaman online

EKBIS.CO, JAKARTA— Pemberantasan terhadap layanan pinjaman online ilegal terus dilakukan. Masyarakat harus terus waspada dan menjauhi pinjol ilegal.  

Terbaru, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan dan blokir ratusan aplikasi/ perusahaan pinjol ilegal pada Maret 2022.

Baca Juga

Berdasarkan keterangan resmi website OJK, Satgas Waspada Investasi telah melakukan cyber patrol untuk melindungi masyarakat dari korban teror dan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh para pelaku pinjol ilegal. 

Pada Maret 2022, Satgas kembali menemukan 105 pinjaman online ilegal yang beroperasi menawarkan pinjaman ke masyarakat. Dari temuan tersebut Satgas melalui Kementerian Kominfo langsung melakukan pemblokiran situs dan aplikasi pinjol ilegal tersebut. 

Sejak 2018 sampai Maret 2022 Satgas sudah menutup sebanyak 3.889 pinjaman online ilegal. Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. 

Penindakan oleh Satgas Waspada Investasi juga diharapkan semakin meningkatkan penangkapan-penangkapan serta penindakan hukum yang dilakukan Kepolisian, sehingga semakin mempersempit ruang lingkup gerakan penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal. 

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjol ilegal atau tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.    

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement