EKBIS.CO, JAKARTA-- Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat jumlah tertanggung dan polis produk asuransi unit linked mengalami penurunan pada 2021. Tercatat jumlah tertanggung unit linked sebanyak 6,44 juta orang atau turun 7,8 persen dibandingkan jumlah tertanggung pada 2020 sebanyak 6,98 juta orang.
Berdasarkan data AAJI, dari sisi jumlah polis unit linked pada 2021 juga turun 9,2 persen menjadi 6,18 juta polis dibandingkan 2020 sebanyak 6,81 juta polis. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan jumlah tertanggung dan polis unit linked mengalami penurunan, bukan berarti peminat produk unit linked menurun.
"Jumlah tertanggung dan polis turun mungkin ada yang meninggal atau yang surrender. Jadi melihatnya tidak semata-mata orangnya tidak berminat," ujarnya saat webinar dikutip Selasa (19/4/2022).
Menurutnya saat ini produk unit linked masih diminati oleh masyarakat. Hal ini bisa dilihat dari pendapatan premi unit linked yang tetap bertumbuh.
AAJI mencatat pendapatan premi dari produk unit linked sepanjang 2021 sebesar Rp 127,7 triliun atau tumbuh 6,4 persen jika dibandingkan dengan perolehan 2020 sebesar Rp 120,04 triliun. Pendapatan premi unit linked pada 2021 berkontribusi sekitar 63 persen terhadap total pendapatan premi industri asuransi jiwa.
“Banyak orang yang membayar premi unit linked dengan ticket size lebih besar sehingga premi tetap bertumbuh, meski jumlah tertanggung dan polis menurun, satu orang besar preminya," katanya.