EKBIS.CO, JAKARTA -- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BTPN Syariah telah menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp 61,75 per lembar saham atau setara dengan Rp 475,6 miliar. RUPST juga menyetujui laba ditahan sebesar Rp 969,4 miliar untuk mendukung usaha perseroan ke depan.
Direktur BTPN Syariah, Arief Ismail menyampaikan pembagian dividen ini tak lepas dari kinerja positif perseroan di 2021 yang telah dipublikasikan pada bulan Februari lalu. Pertumbuhan pembiayaan bank dengan kualitas yang sehat dan terjaga adalah bukti dukungan kuat dari seluruh stakeholders.
"Alhamdulillah, ini menjadi bukti dukungan kuat para stakeholders yang telah turut terlibat bersama menjadi bagian dari BTPN Syariah, berkomitmen dalam memberdayakan keluarga prasejahtera produktif yang terus fokus kami lakukan," katanya.
Kinerja perseroan menunjukan kinerja yang prima dengan adanya pertumbuhan pembiayaan sebesar 10 persen (yoy) menjadi Rp 10,4 triliun dengan kualitas pembiayaan yang sehat. Total aset BTPN Syariah tumbuh 13 persen (yoy) menjadi Rp 18,5 triliun.
Dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 12 persen (yoy) menjadi Rp 11,0 triliun dari Rp 9,8 triliun, dan laba bersih setelah pajak (NPAT) mencapai Rp 1,5 triliun. RUPST juga mengesahkan dan menyetujui Laporan Keuangan, Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan, tahun buku 2021.
Salah satu keputusan lain dalam RUPST adalah menyetujui dan menerima dengan baik pengunduran diri Mahdi Syahbuddin sebagai dewan komisaris BTPN Syariah efektif pada tanggal 21 April 2022. Adapun sebagai informasi, tidak terjadi perubahan dalam susunan anggota direksi maupun dewan pengawas syariah perseroan.