Rabu 27 Apr 2022 12:51 WIB

Bulog Dapat Tugas Distribusi Minyak Goreng Hasil Larangan Ekspor RBD Olein

RBD palm olein menjadi bahan baku yang siap diolah menjadi minyak goreng.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja membawa minyak goreng di salah satu pusat perbelanjaan (ilustrasi).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pekerja membawa minyak goreng di salah satu pusat perbelanjaan (ilustrasi).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah bakal menugaskan Perum Bulog untuk menjadi distributor khusus minyak goreng curah selama kebijakan larangan ekspor refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein diterapkan.

RBD palm olein merupakan produk turunan dari minyak sawit mentah (CPO) yang dihasilkan dari tandan buah segar (TBS) sawit. RBD palm olein menjadi bahan baku yang siap diolah menjadi minyak goreng melalui pabrik pengolahan.

Baca Juga

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlanggar Hartarto, menjelaskan, penugasan itu untuk memudahkan para eksportir minyak goreng yang tidak memiliki jaringan distribusi sehingga dapat bekerja sama dengan Bulog untuk proses distribusinya.

"Jadi kepada produsen yang biasanya mengekspor, tidak punya jaringan distribusi, diberikan penugasan kepada Bulog untuk melakukan distribusinya," katanya dalam konferensi pers, Selasa (26/4/2022) malam.

Sekretaris Perusahaan Bulog, Awaluddin Iqbal, mengatakan, Bulog sudah memiliki jaringan distribusi di seluruh Indonesia yang bisa dimanfaatkan untuk penyaluran sekaligus penjualan minyak goreng curah. Ia memastikan, di mana terdapat pabrik kelapa sawit, jaringan infrastruktur Bulog siap menerima.

"Dari sisi teknis, Insya Allah bisa, tadi sudah dibahas secara internal tinggal nanti legalitas penugasannya karena itu baru dibahas," kata Awaluddin kepada Republika.co.id, Rabu (27/4/2022).

Namun, yang masih jadi pembahasan mengenai permodalan. Diketahui, pabrikan minyak goreng menerapkan sistem purchase order di mana pembayaran minyak goreng dilakukan di muka ketika keluar dari pabrik.

Awaluddin mengatakan, mekanisme itu masih dibahas. Yang jelas, kata Awaluddin, kerja sama pendistribusian minyak goreng curah akan menggunakan skema business to business (B2B).

"Prosesnya B2B, tapi meski begitu patokan harganya tetap harus ada, yang penting kita pastikan sampai di tingkat konsumen Rp 14 ribu per liter karena ini tidak melewati distributor satu (D1) dan distributor dua (D2). Kita langsung ke pengecer atau masyarakat," jelasnya.

 

Mengutip data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), pada tahun 2021 lalu, total produksi RBD palm olein mencapai 22,5 juta kiloliter (KL). Adapun, total konsumsi lokal hanya 8,3 juta KL dan sisanya diekspor. Dengan kata lain, pangsa ekspor jauh lebih besar dan akan terjadi banjir pasokan minyak goreng di dalam negeri. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement