Kamis 28 Apr 2022 20:31 WIB

LinkAja Syariah-BPJPH-LPPOM MUI Berikan Sertifikasi Halal Gratis pada UMKM Pedesaan

Proses sertifikasi halal dilakukan melalui Aplikasi SIHALAL yang dikembangkan BPJPH.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Biaya pembuatan sertifikat halal produk.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Biaya pembuatan sertifikat halal produk.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- LinkAja dan LinkAja Syariah bersama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan sertifikasi halal gratis melalui program SEHATI (Sertifikat Halal Gratis). Fasilitas ini khusus untuk UMKM di kota tier II dan III.

Plt Direktur Utama LinkAja, Wibawa Prasetyawan menjelaskan, LinkAja berupaya menjangkau MKM agar dapat tetap bangkit di masa Covid-19 yang sulit sekarang ini. Hal ini juga sejalan dengan komitmen dalam mendukung pemerintah dalam melaksanakan amanat UU Jaminan produk halal.

Baca Juga

"Harapan kami ke depannya agar teman-teman UMKM untuk dapat naik kelas dan merasakan langsung berbagai pendampingan digital sehingga usaha mereka dapat semakin berkembang," katanya dalam keterangan pers, Kamis (28/4/2022).

Adapun kegiatan bimbingan teknis sertifikasi halal ini dilakukan secara daring, mengingat situasi pandemi yang masih berlangsung. Sedangkan proses sertifikasi halal dilakukan melalui Aplikasi SIHALAL yang dikembangkan oleh BPJPH.

Rangkaian program SEHATI yang dilaksanakan meliputi bimbingan teknis kepada calon penerima program, seleksi calon penerima program, menerima pendaftaran dan penerbitan sertifikasi halal, pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk dan penyerahan penetapan kehalalan produk.

"Ke depannya, LinkAja bersama LinkAja 9ugl;Syariah akan terus menjangkau lebih banyak UMKM di Indonesia sehingga mereka bisa mendapatkan dengan mudah sertifikasi halal seperti ini juga," katanya.

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati mengatakan, kolaborasi semacam ini merupakan langkah yang bagus untuk membantu UMKM memperoleh sertifikat halal. Dengan demikian, mereka bisa mempromosikan produk mereka sebagai produk halal yang dibuktikan dengan sertifikat halal, tidak klaim secara sepihak.

Ia menghargai upaya LinkAja untuk memajukan UMKM sehingga mereka dapat terus bersaing secara sehat dalam memasarkan produknya. Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki menyambut baik kerja sama dalam membantu rekan-rekan UMKM dalam kelancaran bisnisnya.

"Dengan langkah sertifikasi halal semacam ini membuat mereka bisa selangkah lebih maju dalam mengembangkan bisnis yang telah mereka buat selama ini," katanya. Ia meyakini dengan keberlanjutan program seperti ini, diharapkan juga dapat menjadi roda penggerak yang baik demi meningkatkan kualitas perekonomian di Indonesia

Hingga saat ini, LinkAja telah memberikan kemudahan transaksi keuangan bagi lebih dari 82 juta pengguna terdaftar melalui ekosistem digital paling lengkap. Saat ini, LinkAja memiliki lebih dari satu setengah juta merchant lokal, lebih dari 400 ribu merchant nasional, lebih dari 790 pasar tradisional, dan lebih dari 13 ribu online marketplace.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement