EKBIS.CO, KUPANG -- Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (PT Bank NTT) mencatat sebanyak 188 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) binaan telah mengantongi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) untuk melindungi usahanya secara hukum.
"Kami berterima kasih kepada Kantor Wilayah Kemenkumham NTT yang membantu memfasilitasi 188 UMKM binaan kami hingga sudah mengantongi HaKI," kata Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho dalam keterangan yang diterima di Kupang, Kamis (28/4/2022).
Ia menyampaikan hal itu berkaitan dengan perlindungan hukum bagi para pelaku UMKM binaan Bank NTT dalam kegiatan bincang-bincang yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Kupang.
Alexander mengatakan, dengan memberikan HaKI berupa hak cipta, hak paten, merek, akan melindungi produk-produk UMKM di pasar lokal, internasional, offline maupun e-commerce. Bank NTT menyadari bahwa meskipun sudah memiliki HaKI, apabila bisnis tidak didukung dengan produktivitas dan pemasaran yang bagus, maka usaha UMKM akan sulit bertumbuh.
Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya juga menyediakan pembeli (off-taker) agar produk UMKM dapat diserap oleh pasar. Ia mencontohkan salah satunya kerja sama yang dilakukan Bank NTT dengan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Manggarai untuk memasarkan karya tenun ikat.
"Pada 2022 ini kami bekerja sama untuk membeli 1.700 lembar tenun yang akan digunakan untuk karyawan untuk karyawan Bank NTT," kata Alexander.
Lebih lanjut, selain untuk mempertahankan permintaan pasar, maka pihaknya juga melakukan pengukuran terhadap kualitas produk UMKM binaan. Pengukuran dimaksud untuk mengetahui standar kualitas produk UMKM.
"Jadi kami terus mengontrol sehingga ketika kualitas produk menurun maka dicari penyebabnya, misalnya karena alat produksi maka akan ditingkatkan," kata Alexander.
Namun, jika kualitas menurun akibat menurunnya kemampuan menjaga kualitas produk UMKM, maka pihaknya siap mengintervensi dengan meningkatkan kapasitas kompetensi melalui pelatihan-pelatihan.