Senin 09 May 2022 17:08 WIB

Sepanjang 2021, LPS Bukukan Pendapatan Investasi Rp 10 Triliun

LPS juga melakukan likuidasi delapan BPR sepanjang 2021

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melayani nasabah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arthaprima Danajasa, Kota Bekasi, Jawa Barat. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membukukan pendapatan investasi senilai Rp 10,00 triliun pada kuartal I 2022.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melayani nasabah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arthaprima Danajasa, Kota Bekasi, Jawa Barat. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membukukan pendapatan investasi senilai Rp 10,00 triliun pada kuartal I 2022.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membukukan pendapatan investasi senilai Rp 10,00 triliun pada kuartal I 2022.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, mengatakan, pendapatan investasi tersebut meningkat 13,03 persen dibandingkan tahun sebelumnya. 

Baca Juga

"Kemudian, portofolio investasi surat berharga LPS per 31 Desember 2021 sebesar Rp 152,39 triliun atau tumbuh 14,25 persen dibandingkan 2020," ujarnya dalam laman resmi LPS, Senin (9/5/2022).

Tak hanya itu, LPS juga membukukan surplus bersih sebesar Rp 24,68 triliun atau naik 10,54 persen. Adapun nilai meningkat berkat pertumbuhan aset LPS sebesar 15,59 persen menjadi Rp 162,01 triliun pada 2021. 

Ke depan LPS berupaya membantu nasabah mengetahui syarat penjaminan simpanan yaitu dengan menghadirkan simulasi Kalkulator LPS.  "Kehadiran kalkulator 3T LPS ini membantu masyarakat agar lebih memahami syarat-syarat penjaminan," ucapnya.

Terdapat syarat penjaminan yang dikenal sebagai 3T, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak lebih dari tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank semisal kredit macet.

Likuidasi 8 BPR

Sementara itu sepanjang 2021, LPS telah melakukan likuidasi delapan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). 

"Dan sejak 2005 hingga tahun 2021, secara total LPS telah melakukan likuidasi 116 BPR/BPRS, satu Bank Umum dan menyelamatkan satu Bank Umum," kata Dimas Yuliharto.

Menurutnya LPS memiliki tugas dan fungsi untuk membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah pada bank yang dilikuidasi. Hal ini sejalan dengan peran LPS sebagai otoritas penjamin simpanan dan resolusi bank di Indonesia. 

Pada tahun lalu LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan kepada 16.730 rekening dengan total nominal sebanyak Rp 71,46 miliar. 

Jika secara kumulatif sejak 2005 - 2021, simpanan yang telah dibayarkan LPS mencapai Rp 1,7 triliun, atau 82,06 persen dari total simpanan bank yang dilikuidasi.  "Sementara untuk total rekening sebanyak 265.884 rekening atau 93,32 persen dari total rekening pada bank yang dilikuidasi," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement