EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berencana menerbitkan obligasi berwawasan hijau atau green bond maksimal senilai Rp 5 triliun, dengan tenor tiga tahun, lima tahun, dan tujuh tahun. Perseroan tidak menyebutkan detail tingkat bunga masing-masing tenor dalam prospektus yang dipublikasikan media.
Bank berkode saham BBNI itu hanya menyampaikan, pembayaran bunga green bond dilakukan setiap kuartal sesuai dengan tanggal pembayarannya. Jika dirinci Green Bond Seri A memiliki jangka waktu tiga tahun sejak tanggal emisi dan pembayaran Green Bond akan dilakukan secara penuh sebesar 100 persen pada 21 Juni 2025 atau pada saat jatuh tempo.
Kemudian Green Bond Seri B memiliki jangka waktu lima tahun, dengan pembayaran Green Bond dilakukan pada 21 Juni 2027. “Seri C, jangka waktu Green Bond tujuh tahun sejak tanggal emisi. Pembayaran dilakukan secara penuh sebesar 100 persen dari jumlah pokok Green Bond Seri A pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 21 Juni 2029,” tulis dalam prospektus dikutip Rabu (11/5/2022).
Perseroan menyampaikan, nama green bond ditawarkan melalui penawaran umum ini bernama Obligasi Berwawasan Lingkungan I PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Penawaran awal Green Bond ini akan dilakukan pada 11 Mei sampai 25 Mei 2022. Sementara itu penawaran umum berlangsung pada 14 sampai 16 Juni 2022.
Lebih lanjut, penjatahan kepada para pembeli green bond akan dilakukan pada 7 Juni 2022. Pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dilakukan pada 21 sampai 22 Juni 2022.
Perseroan menyampaikan, dana yang diperoleh dari penawaran umum green bond akan digunakan pembiayaan maupun pembiayaan kembali proyek-proyek dalam kategori kegiatan usaha berwawasan lingkungan (KUBL).
KUBL adalah proyek-proyek terkait energi terbarukan, efisiensi energi, pengolahan sampah menjadi energi dan manajemen limbah, penggunaan sumber daya alam dan penggunaan sumber tanah yang berkelanjutan, konservasi keanekaragaman hayati di darat dan di air, dan lain sebagainya.
Perseroan telah menyusun kerangka kerja green bond yang di dalam terdapat pengaturan mengenai mekanisme pemilihan proyek dan penggunaan dana serta mekanisme pelaporan yang diperoleh dari penawaran umum Green Bond. Adapun penjamin pelaksana emisi efek ini antara lain, PT BNI Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Maybank Sekuritas Indonesia.