Rabu 11 May 2022 09:15 WIB

Irfan: Kinerja Garuda Indonesia Kuartal I Ada Peningkatan

Klaim peningkatan kinerja Garuda Indonesia karena mobilitas perjalanan

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pesawat Garuda Indonesia. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencatat ada kinerja yang positif pada kuartal I 2022. Meskipun tengah dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), maskapai pelat merah tersebut tetap memastikan operasional penerbangan tidak terganggu.
Foto: Reuters/Willy Kurniawan
Pesawat Garuda Indonesia. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencatat ada kinerja yang positif pada kuartal I 2022. Meskipun tengah dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), maskapai pelat merah tersebut tetap memastikan operasional penerbangan tidak terganggu.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencatat ada kinerja yang positif pada kuartal I 2022. Meskipun tengah dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), maskapai pelat merah tersebut tetap memastikan operasional penerbangan tidak terganggu. 

“Kinerja operasional Garuda Ipada penutup kuartal I 2022 mulai menunjukan peningkatan yang menjanjikan,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (10/5/2022) malam. 

Dia menjelaskan, hal tersebut turut ditunjang oleh adanya relaksasi kebijakan mobilitas perjalanan. Irfan menuturkan hal tersebut mendorong minat masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan transportasi udara semakin meningkat. 

Selama proses PKPU berlangsung, Irfan mengatakan Garuda berkomitmen untuk menjamin operasi penerbangan angkutan penumpang berjalan lancar. Begitu juga dengan penerbangan kargo tetap berjalan normal.

"Selain itu, kembali dioperasikan layanan penerbangan umrah dari sejumlah kota besar di Indonesia serta akan dilaksanakannya penerbangan haji turut menjadi sinyal positif dalam upaya percepatan pemulihan kinerja yang akan terus kami optimalkan,” jelas Irfan. 

Sebelumnya, Garuda Indonesia juga sudah mengajukan proses perpanjangan PKPU kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Garuda Indonesia mengajukan perpanjangan selama 30 hari.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement