EKBIS.CO, JAKARTA – Kinerja jasa keuangan dalam triwulan I tahun ini menunjukkan sejumlah indikator positif. Peran penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjaga stabilitas kinerja sektor jasa keuangan pun mendapatkan apresiasi dari banyak kalangan.
“Seiring kian terkendalinya dampak pandemi Covid-19, OJK mampu mendorong peningkatan fungsi intermediasi di sektor perbankan dan industri keuangan non-bank (IKNB). Peran ini sangat strategis dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi setelah sempat terpuruk akibat Pandemi Covid-19,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi, Rabu (11/5/2022).
Fathan mengatakan peningkatan fungsi intermediasi sektor perbankan dan IKNB bisa dilihat dari meningkatnya pertumbuhan kredit sebesar 6,67 persen yoy pada bulan Maret 2022 dengan seluruh kategori debitur mencatatkan kenaikan, terutama UMKM dan ritel.
Secara sektoral, mayoritas sektor utama mencatatkan kenaikan kredit secara mount to mounth (mtm), terutama perdagangan, manufaktur, dan rumah tangga masing-masing sebesar Rp20,2 triliun, Rp19,3 triliun, dan Rp16,7 triliun.
“Tentu ini menjadi kabar baik karena pertumbuhan kredit di sektor UMKM dan ritel menjadi indikator jika ekonomi di kelas menengah-bawah benar-benar telah bergerak setelah mengalami mati suri akibat pandemi,” katanya.
Kepercayaan investor terhadap kinerja sektor jasa keuangan, kata Fathan juga mengalami peningkatan. Hal itu tercermin dari menguatnya indeks harga saham gabungan (IHSG) yang mencapai all time high di level 7.276.
Selain itu penghimpunan dana di pasar modal di triwulan pertama melalui penawaran umum saham, sukuk, dan obligasi mencapai angka cukup tinggi di kisaran Rp85 triliun.
“Kepercayaan investor terhadap perekonomian domestik ini penting di tengah tekanan ekonomi global akibat perang Rusia-Ukraina yang tak kunjung berakhir,” katanya.
Optimisme investor ini, lanjut Fathan cukup wajar jika melihat sisi permodalan perbankan yang cukup solid. Hingga Maret lalu, permodalan perbankan jauh di atas threshold sebesar 24,80 persen.
Begitu pula gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,94 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali. “Stabilitas permodalan perbankan maupun penyedia jasa keuangan lainnya ini penting untuk menciptakan kenyamanan bagi para debitur maupun kreditur,” katanya.
Politisi PKB ini pun mendorong OJK untuk terus meningkat kualitas asemen terhadap pelaku sektor jasa keuangan. Selain itu OJK juga harus sigap mengeluarkan berbagai kebijakan yang dibutuhkan pelaku industri jasa keuangan.
“Kita terus harapkan berbagai langkah dan kebijakan dari OJK bisa menjadi katalis bagi kebangkitan ekonomi dalam negeri setelah sempat terpuruk akibat pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir,” kata dia.