Kamis 12 May 2022 16:39 WIB

Pushep: Perbankan tak Dilarang Biayai Industri Batu Bara

Perbankan tak melanggar ketentuan apapun bila membiayai pertambangan batu bara.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Pekerja melintas di dekat kapal tongkang pengangkut batu bara di kawasan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). Pusat Studi Hukum Energi Dan Pertambangan (Pushep) menilai industri perbankan dipandang tetap bijaksana meski menyalurkan pembiayaan ke sektor energi fosil, termasuk pertambangan batu bara.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Pekerja melintas di dekat kapal tongkang pengangkut batu bara di kawasan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). Pusat Studi Hukum Energi Dan Pertambangan (Pushep) menilai industri perbankan dipandang tetap bijaksana meski menyalurkan pembiayaan ke sektor energi fosil, termasuk pertambangan batu bara.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pusat Studi Hukum Energi Dan Pertambangan (Pushep) menilai industri perbankan dipandang tetap bijaksana meski menyalurkan pembiayaan ke sektor energi fosil, termasuk pertambangan batu bara.

Direktur Eksekutif Pushep Bisman Bhaktiar menuturkan, saat ini banyak pandangan yang menyimpang terkait penyaluran kredit perbankan ke sektor tambang. Padahal, industri perbankan tidak melanggar ketentuan apapun bila memberikan pendanaan pertambangan batu bara.

Baca Juga

"Tidak masalah kalau perbankan memberikan pembiayaan pada bisnis batu bara," kata Bisman dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Bahkan, lanjut dia, perbankan nasional saat ini tampak lebih agresif dalam mendorong transformasi energi nasional dalam mewujudkan Net Zero Emission pada 2060.

Saat ini, sejumlah negara Uni Eropa memang sedang melakukan transisi energi melalui komitmen untuk mengurangi atau tidak membiayai proyek yang bersumber dari energi fosil. Kendati demikian, Bisman menjelaskan, langkah tersebut hanya dilakukan oleh bank-bank internasional yang mengikuti kebijakan Uni Eropa.

Sementara di Indonesia, belum ada bank yang menerapkan kebijakan itu karena tidak ada larangan apapun dari Pemerintah Indonesia bagi perbankan yang membiayai bisnis batu bara. Namun, perbankan nasional justru telah banyak menyusun peta jalan strategis dalam meningkatkan bisnis perbankan hijau yang akhirnya memunculkan banyak variasi dalam sektor energi baru dan terbarukan.

Di sisi lain, ia menyebutkan perbankan internasional memang berkomitmen untuk mengikuti kebijakan Net Zero Emission dengan tidak membiayai proyek yang bersumber dari energi fosil. Namun, komitmen tersebut hanya bentuk kemauan dunia dan bukan sebuah dasar hukum.

"Jadi pembiayaan terhadap bisnis pertambangan batu bara sama dengan bisnis-bisnis yang lain. Bahwa perbankan harus bijaksana dan hati-hati, iya, tetapi itu sifatnya sebagai wujud kehati-hatian perbankan untuk pembiayaan pada usaha apapun termasuk batu bara," kata dia menjelaskan.

Saat ini, Indonesia ikut mendukung upaya transisi energi dengan menargetkan capaian Net Zero Emission pada 2060, tetapi Bisman menilai komitmen tersebut hanya berbentuk niat baik, belum menjadi sebuah aturan.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement