Sabtu 14 May 2022 09:29 WIB

Penyidik Pajak AS Temukan Skema Ponzi di Pasar Kripto Global

IRS menjadikan pelacakan pergerakan kripto sebagai salah satu prioritas utamanya.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Dunia Kripto (ilustrasi). Penyidik Pajak Amerika Serikat (AS) menemukan skema ponzi di pasar kripto senilai 1 miliar dolar AS.
Foto: www.freepik.com
Dunia Kripto (ilustrasi). Penyidik Pajak Amerika Serikat (AS) menemukan skema ponzi di pasar kripto senilai 1 miliar dolar AS.

EKBIS.CO,  JAKARTA — Penyidik Pajak Amerika Serikat (AS) menemukan skema ponzi di pasar kripto senilai 1 miliar dolar AS. Penyedik memastikan sudah memiliki bukti skema ponzi tersebut yang berpusat di pasar kripto. 

Dikutip dari Bloomberg, Jumat (13/5/2022), pejabat pajak Amerika mengatakan sudah mengikuti 50 petunjuk terpisah ke dalam penipuan yang berfokus pada hal-hal seperti token yang tidak dapat dipertukarkan. Selain itu juga adanya bagian terdesentralisasi lainnya dari sektor tersebut. 

Baca Juga

Anggota Layanan Investigasi dan Informasi Fiskal Belanda Niels Obbink mengatakan NFT merupakan salah satu cara digital modern baru dari pencucian uang berbasis perdagangan. “Karena ada, dibandingkan dengan sektor klasik yang lebih terkenal, kontrol, dan pengawasan yang kurang dan regulasi yang terbatas sehingga rentan terhadap penipuan. Itu harus menjadi perhatian kita,” kata Obbink. 

Kemampuan aset kripto untuk bergerak melintasi perbatasan yang sebagian besar tidak terdeteksi telah menjadikannya alat bagi scammers yang ingin menargetkan populasi investor yang rentan. Hal tersebut juga telah menyebabkan sejumlah besar tindakan kriminal. 

“Beberapa dari petunjuk ini yang saya bicarakan, mereka melibatkan individu dengan transaksi NFT yang signifikan seputar potensi pajak atau kejahatan keuangan lainnya di seluruh yurisdiksi kami,” tutur kepala investigasi kriminal Internal Revenue Service (IRS) Jim Lee. 

Uang yang terlibat tampaknya telah mempengaruhi investor di seluruh dunia. Termasuk juga pembeli kripto di AS, Inggris, Belanda, Kanada, dan Australia. “Tampaknya ada skema ponzi senilai 1 miliar dolar AS,” ungkap Lee. 

Salah satu keluhan paling umum tentang sektor kripto adalah kurangnya transparansi, tunduk di bawah peraturan, dan sangat buram. Sehingga jika seorang investor kehilangan uang, mereka hanya memiliki sedikit jalan.

Lee mengatakan IRS menjadikan pelacakan pergerakan kripto sebagai salah satu prioritas utamanya. Untuk saat ini, investor yang merasa menjadi korban penipuan kripto dapat mengisi laporan di Komisi Perdagangan Federal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement