Senin 16 May 2022 22:20 WIB

Kenaikan Tarif Listrik Dilakukan Pascapemulihan Ekonomi

Semestinya kenaikan tarif listrik dilakukan saat masyarakat sudah pulih ekonominya

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Meteran Listrik PLN. Pemerintah berencana untuk menaikan tarif listrik pada tahun ini.
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Meteran Listrik PLN. Pemerintah berencana untuk menaikan tarif listrik pada tahun ini.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah berencana untuk menaikan tarif listrik pada tahun ini. Namun, kebijakan ini dirasa kurang tepat mengingat saat ini pemulihan ekonomi masih berlangsung.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menilai, mestinya kenaikan tarif listrik dilakukan saat masyarakat sudah pulih ekonominya. Jika saat ini dilakukan, sudah banyak komoditas yang naik seperti BBM dan juga harga bahan pokok.

Baca Juga

Hanya saja, jika tidak segera disesuaikan menurut Fahmi akan membebani APBN. Ia menilai, pemerintah perlu secara bertahap melakukan penyesuaian harga tersebut, misalnya kepada golongan yang memang bukan penerima subsidi.

Menurutnya, penetapan tarif listrik seharusnya menganut prisip tarif progresif pada setiap golongan yang berbeda. Untuk golongan pelanggan 900 VA ditetapkan sebesar Rp 1.444,70/kWh, untuk golongan pelanggan di atas 900 VA-2.200 VA dinaikkan 10% menjadi sebesar Rp 1.589.17. Untuk golongan  di atas 2.200 VA-6.600 VA dinaikkan 15% menjadi Rp 1.827,54. Untuk golongan pelanggan di atas 6.600 VA dinaikkan 20% menjadi Rp 2.193.05.

"Penyesuaian dengan prinsip tarif progresif itu, selain mencapai keadilan bagi pelanggan, juga akan mecapai harga keekonomian sehingga dapat memangkas kompensasi yang memberatkan APBN," terang Fahmy, Ahad (17/5).

Fahmy menjelaskan, besaran kompensasi yang harus ditanggung pemerintah pada tahun 2021 mencapai Rp 24,6 triliun. Untuk itu, Fahmy mendorong dilakukannya penyesuaian tarif listrik yang telah ditahan sejak 2017 silam.

Kendati demikian, dalam penyesuaian ini, menurunnya perlu ada sejumlah perubahan. Fahmy menjelaskan, penetapan tarif listrik non-subsidi hampir semuanya sama pada semua golongan, baik pelanggan rumah tangga maupun bisnis sebesar Rp 1.444,70/kWh.

"Tidak disesuaikan tarif listrik dalam waktu lama memang tidak serta-merta memperberat beban keuangan PLN. Namun makin membebani APBN untuk memberikan kompensasi kepada PLN apabila PLN menjual setrum dengan tarif di bawah harga keekonomian," ujar Fahmi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement