Kamis 19 May 2022 18:23 WIB

Unit Usaha Syariah BPD se-Kalimantan Sepakati Unifikasi

UUS harus pisah dari induknya paling lambat pada 2023.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Pembangunan Daerah se-Kalimantan sepakat untuk bergabung atau melakukan unifikasi setelah melepaskan diri dari induk konvensionalnya. (foto ilustrasi)
Foto: istimewa
Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Pembangunan Daerah se-Kalimantan sepakat untuk bergabung atau melakukan unifikasi setelah melepaskan diri dari induk konvensionalnya. (foto ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Pembangunan Daerah se-Kalimantan sepakat untuk bergabung atau melakukan unifikasi setelah melepaskan diri dari induk konvensionalnya. Direktur Utama Bank Kalsel, Hanawijaya menyampaikan opsi unifikasi paling memungkinkan jika dilihat dari kondisi keuangan saat ini.

"Saya lebih senang untuk unifikasi setelah nanti spin off, karena untuk berdiri sendiri itu semua (UUS BPD se-Kalimantan) tidak ada yang eligible, semuanya berat," katanya dalam Webinar Penguatan Bisnis Syariah BPD di Kalimantan, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga

Berdasarkan Undang-Undang tahun 2008, UUS harus pisah dari induknya paling lambat pada 2023. Menurut aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap lembaga keuangan perbankan harus punya modal inti dan disetor minimal Rp 4 triliun agar dapat bersaing di pasar.

Hanawijaya mengatakan semua UUS BPD di Kalimantan tidak memenuhi standar modal tersebut saat spin off. Sehingga opsi unifikasi menjadi pilihan yang paling memungkinkan agar Bank Umum Syariah BPD memiliki daya saing dan kapasitas mumpuni untuk memenuhi kebutuhan pasar.

"Selain itu, Pemerintah daerah juga jadi tidak pusing dalam memberikan modal karena semuanya bersatu, bisnis juga bisa lebih efisien," katanya.

Direktur Jasa Keuangan Syariah KNEKS, Taufik Hidayat mengatakan, opsi unifikasi tersebut juga dapat lebih memperkuat sistem keuangan syariah. Konsolidasi perbankan adalah pilihan yang didorong oleh regulator agar industri perbankan bisa lebih efisien dalam melayani masyarakat.

Hal terpenting dari kesiapan industri adalah kekuatan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Taufik mengatakan, tren efisiensi jumlah perbankan terjadi secara global. Misal di Singapura yang pada 2020 memiliki sekitar 90 bank dan kini hanya 34.

Indonesia juga mengarah pada efisiensi layanan perbankan tersebut. Pada 1996, Indonesia memiliki 239 bank dan pada 2000 telah mencapai 51 bank. Pada 2020, jumlahnya kembali bertambah jadi sekitar 110.

"Sekarang ini kita menekankan pada aspek efisiensi dan market power," katanya.

Menurut Taufik, KNEKS berpandangan arah pengembangan perbankan syariah menitikberatkan pada efisiensi, daya saing, dan relevansi. KNEKS juga memantau mayoritas UUS, khususnya UUS BPD tidak siap untuk spin off sehingga opsi unifikasi semakin dikedepankan.

Menurut asesmen dari KNEKS dengan Asbanda, kesiapannya belum optimal berdasarkan kriteria modal inti, total aset, ROA, dan rasio keuangan lainnya. Selain opsi unifikasi, ada juga opsi konversi BPD menjadi BPD Syariah.

"Apapun yang dipilih, diharapkan tetap melahirkan bank syariah yang kompetitif dan sustain atau berkelanjutan agar bisa menangkap kebutuhan pasar," katanya.

Mengingat pasar keuangan syariah terus berkembang pesat, bank syariah diandalkan sebagai wadah penempatan dana jangka panjang. Seperti dana Badan Pengelola Keuangan Haji, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan lainnya yang butuh instrumen keuangan syariah.

Bank syariah juga berpotensi besar sebagai bank penyalur gaji, bank pembiayaan proyek nasional, dan lainnya. Sehingga peningkatan market power tersebut harus dicapai, melalui berbagai aktivitas konsolidasi, akuisisi, dan atau merger.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement