EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan beragam sanksi bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar aturan perlindungan konsumen yang baru saja diterbitkan yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022.
Adapun prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat dalam aturan terbaru tersebut yakni edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi, perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset, privasi, dan data konsumen, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.
"Sanksinya sangat komprehensif. Sanksi dari OJK sangat penting sehingga harus kredibel," ujar Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito dalam penjelasan kepada media secara daring di Jakarta, Jumat (20/5/2022).
Ia menyebutkan sanksi yang diberikan bisa berupa peringatan tertulis yang bisa memperburuk citra PUJK maupun pemimpinnya. Kemudian terdapat pula sanksi denda berupa uang yang dapat dikenakan paling banyak sebesar Rp 15 miliar.
Tak hanya itu, Sarjito mengatakan sanksi juga bisa diberikan dalam bentuk larangan sebagai pihak utama sesuai dengan POJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK). "Ini salah satu implikasi dari peringatan tertulis dimana jika seorang pemimpin LJK sudah pernah dikenai peringatan tertulis akan dipertimbangkan kembali atau bahkan dilarang menjadi pihak utama atau direksi utama," jelas Sarjito.
Ia melanjutkan sanksi lainnya bagi PUJK yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen adalah pembatasan dan pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha. Selain itu, kata dia, OJK juga bisa memberikan sanksi berupa pencabutan izin produk dan/atau kegiatan usaha, bahkan pencabutan izin usaha. Seluruh sanksi baik berupa denda hingga pencabutan izin usaha dapat dikenakan tanpa didahului peringatan tertulis.