Ahad 22 May 2022 18:10 WIB

Ekspor CPO Dibuka, Apkasindo Minta Pabrik Sawit Beli Murah TBS Ditindak  

Harga pembelian TBS semestinya sudah bisa meningkat ke level Rp 2.800-Rp 3.800 per kg

Rep: Dedy Darmawan/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022).
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) meminta aparat penegak hukum untuk memindak tegas pabrik kelapa sawit (PKS) yang masih membeli murah harga tanda buah segar (TBS) petani. Diketahui, ekspor minyak sawit dibuka kembali mulai Senin (23/5/2022).

Ketua Umum Apkasindo, Gulat Manurung, mengatakan, harga pembelian TBS semestinya sudah bisa meningkat ke level Rp 2.800-Rp 3.800 per kg dari sebelumnya hingga di bawah Rp 2.000 per kg. Namun, angka penawaran TBS hingga Jumat (20/5/2022) di Medan, Sumatera Utara, masih di bawah harga itu.

Baca Juga

TBS milik petani swadaya hanya dihargai Rp 2.011 per kg sementara petani bermitra dihargai Rp 2.548 per kg. Diharapkan mulai Senin besok kenaikan harga TBS bisa mencapai Rp 1.000 per kg. Sebab, ongkos produksi sawit oleh petani saat ini sudah di kisaran Rp 1.950 per kg.

Gula mengatakan, rendahnya harga ini diakibatkan tidak kuatnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2018 yang mengatur harga TBS. Apalagi, Permentan itu hanya mengatur petani yang bermitra baik plasma maupun petani yang bekerja sama dengan pabrik.

Padahal, faktanya, petani yang bermitra tidak lebih dari 7 persen dari sekitar 2,6 juta kepala keluarga petani sawit.

"Artinya, 93 persen petani yang tidak bermitra itu tidak ada yang melindungi dan bisa menjadi 'lauk' bagi para PKS," kata Gula kepada Republika.co.id, Ahad (22/5/2022).

Ia menilai, regulasi yang mengatur TBS sudah perlu direvisi. Di sisi lain, Apkasindo meminta aparat penegak hukum agar menindak tegas PKS yang masih membeli murah TBS untuk meraup untung besar. Sebab, tidak ada alasan lagi untuk menurunkan harga pembelian karena kegiatan perdagangan sawit sudah berjalan normal.

"Bila perlu cabut langsung izinnya. Ketegasan sangat diperlukan di saat masa peralihan sekarang. Tidak cukup mengimbau, langsung sikat saja," kata Gulat.

Dia juga telah menerima laporan dari 146 perwakilan daerah Apkasindo. Sejauh ini, Satgas Pangan cukup serius mengawal pembelian TBS petani oleh PKS sejak pengumuman pencabutan larangan ekspor.

"Cukup 30 hari saja kekacauan harga TBS berlangsung," katanya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement