EKBIS.CO, JAKARTA -- Guna penyediaan minyak goreng curah dan optimalisasi pendistribusiannya bagi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil, pemerintah mengubah aturan penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Hal itu sesuai hasil rapat koordinasi bidang maritim dan investasi pada 19 Mei 2022.
Selanjutnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan BPDPKS. Peraturan ini menyebutkan, penyediaan minyak goreng curah yang diatur dalam Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 akan dilaksanakan sampai 31 Mei 2022.
Sesuai peraturan tersebut, program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi yang dikoordinasikan oleh Kemenperin akan berhenti pelaksanaannya pada 31 Mei 2022. “Sehubungan dengan hal tersebut, para pelaku usaha dapat melakukan pengajuan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah oleh Pelaku Usaha kepada BPDPKS secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) paling lambat 31 Juli 2022,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Rabu (25/5/2022).
Sementara, Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang merupakan platform pengawasan distribusi minyak goreng curah bersubsidi akan digunakan sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan pemberian persetujuan ekspor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
SIMIRAH merupakan platform yang memiliki beberapa tampilan fitur, antara lain informasi tentang produksi, pelacakan distribusi MGC, sebaran pendistribusian (lokasi produsen dan distributor), dan real-time distribusi (nasional dan wilayah).
Berbagai fitur itu digunakan dalam memantau progress pendistribusian Minyak Goreng Curah Bersubsidi. Data SIMIRAH menunjukkan, hingga 23 Mei 2022, penyaluran minyak goreng curah bersubsidi di bulan Mei (23 hari) telah mencapai 120.290,28 ton, atau memenuhi 61,8 persen kebutuhan nasional per bulan sebesar 194.634 ton. Secara total, sejak program ini berjalan pada Maret lalu, total distribusi sebesar 396.533,27 ton.
“Dalam hal ini, Menteri Perindustrian melakukan pengawasan terhadap data dan informasi dalam SIMIRAH untuk kebutuhan tersebut,” jelas Agus. Demi pelaksanaan tugas pengawasan tersebut, Menteri Perindustrian akan membentuk tim yang paling sedikit terdiri atas perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk membuka kembali ekspor CPO dan turunannya pada 23 Mei 2022, setelah ditutup sementara pada April lalu. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan ketersediaan minyak goreng yang sudah terpenuhi dan turunnya harga minyak goreng curah, serta petani kelapa sawit dan tenaga kerja industri sawit yang cukup besar.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan tersebut akan diikuti dengan upaya mempertahankan ketersediaan bahan baku minyak goreng melalui penerapan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) oleh Kementerian Perdagangan. Jumlah DMO ditetapkan sebesar 10 juta ton minyak goreng, terdiri dari 8 juta ton minyak goreng yang dipergunakan dan 2 juta ton untuk cadangan.
Selanjutnya, Kemendag akan menetapkan jumlah besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen. Sekaligus menetapkan mekanisme produksi dan distribusi minyak goreng ke masyarakat secara merata.
Baca juga : Penumpukan Kargo Minyak Mentah Rusia di Tengah Laut Naik ke Rekor Tertinggi