EKBIS.CO, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memanggil bank digital yang tidak transparan mengenai informasi penjaminan suku bunga simpanan yang tinggi. Adapun untuk simpanan rupiah di bank umum termasuk bank digital, yang dijamin otoritas tersebut adalah simpanan dengan tingkat bunga maksimal 3,5 persen, sementara untuk simpanan valuta asing 0,25 persen.
"Selama bank digital memberi tingkat bunga di bawah tingkat bunga LPS akan kami jamin. Bank digital juga diwajibkan ikut program penjaminan LPS, jadi mereka bayar premi," ungkap Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers tingkat bunga penjaminan LPS di Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Sejauh ini, ia menilai memang cukup banyak bank digital yang menawarkan bunga simpanan tinggi. Namun selama bank tersebut menjelaskan kepada nasabah bahwa dengan tingkat bunga di atas tingkat bunga penjaminan LPS simpanan mereka tidak dijamin Otoritas Resolusi, tak menjadi masalah.
Maka dari itu, saat ini LPS akan memeriksa kembali bank digital yang menawarkan bunga tinggi, bahkan hingga delapan persen atau lebih untuk diimbau agar memberikan informasi kepada nasabah mengenai apakah simpanan mereka dijamin LPS atau tidak, lantaran masih banyak nasabah yang tidak mengetahui. Sebelum memanggil bank digital tersebut, Purbaya menjelaskan pihaknya akan terlebih dahulu mengirim surat imbauan.
"Pendekatannya bertahap. Jadi memang sebenarnya tidak masalah mereka memberi bunga tinggi. Tetapi yang tidak boleh adalah nasabah tak mengetahui dengan bunga bank digital yang lebih tinggi dari tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan mereka otomatis tidak dijamin," tegasnya.
Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih menambahkan nasabah diharapkan lebih proaktif dalam menanyakan simpanan mereka di bank dijamin atau tidak. "Nasabah punya hak untuk bertanya mengenai hal ini," kata Lana dalam kesempatan yang sama.
Menurut dia, sampai saat ini memang masih ada beberapa bank termasuk bank digital yang memiliki tingkat bunga simpanan yang lebih tinggi dari tingkat bunga penjaminan LPS. Kendati begitu, rata-rata suku bunga pasar simpanan (SBP) pada periode 8 April 2022 sampai 17 Mei 2022 terpantau turun dua basis poin menjadi 2,36 persen atau masih di bawah tingkat bunga penjaminan LPS yang berlaku saat ini.