Jumat 27 May 2022 21:43 WIB

Tunggu Proses PKPU Garuda, Erick Upayakan Investasi Baru dari Dalam Negeri

Stafsus Menteri BUMN sebut investor dalam negeri masih menunggu proses PKPU selesai

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Langkah penyelamatan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mulai menemukan titik terang, setelah proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selesai dilakukan 30 hari mendatang. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan mengupayakan investasi baru yang datangnya dari dalam negeri untuk perusahaan maskapai nasional itu.
Foto: Reuters/Willy Kurniawan
Langkah penyelamatan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mulai menemukan titik terang, setelah proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selesai dilakukan 30 hari mendatang. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan mengupayakan investasi baru yang datangnya dari dalam negeri untuk perusahaan maskapai nasional itu.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Langkah penyelamatan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mulai menemukan titik terang, setelah proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selesai dilakukan 30 hari mendatang.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan mengupayakan investasi baru yang datangnya dari dalam negeri untuk perusahaan maskapai nasional itu.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan telah berkeliling mencari investor baru. Meski begitu, para investor masih akan wait and see setelah proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selesai.

PKPU yang sedianya berlangsung pada 20 Mei diundur 30 hari hingga Juni mendatang. Perpanjangan jadwal PKPU diajukan oleh Garuda lantaran perseroan belum menemui kesepakatan dengan seluruh kreditur.

Untuk mencapai kesepakatan, Garuda membutuhkan suara 50 plus 1 dari headcount kreditur. Selain itu, Garuda memerlukan 67 persen klaim dari kreditur nonpreferen yang memiliki hak voting.

Untuk mencapai nilai klaim itu, perseroan perlu bernegosiasi dan berdiskusi dengan para kreditur—terutama lessor. Saat ini dia menyebut negosiasi untuk lessor kecil telah berhasil. Selanjutnya, Kementerian BUMN mendorong lessor-lessor besar untuk menyepakati opsi restrukturisasi sehingga 67 persen klaim kreditur tercapai.

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Penyelamatan Garuda Indonesia Komisi VI DPR memberikan izin kepada pemerintah untuk menyuntikkan modal sebesar Rp 7,5 triliun yang dananya datang dari APBN.

Akan tetapi, suntikan modal itu dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) akan dilakukan jika Garuda Indonesia dan kreditor dapat mencapai kesepakatan. Sementara, sebagian kalangan berpendapat kucuran PMN justru akan berpotensi menghambat proses renegosiasi dengan kreditur jika diberikan sebelum putusan pengadilan dibacakan. 

Proses PKPU Garuda Indonesia berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta sebelumnya memperpanjang proses PKPU tetap Garuda selama 60 hari hingga 20 Juni 2022. 

Di sisi lain, Komisi VI DPR telah mengizinkan pemerintah untuk mendilusi porsi saham di Garuda Indonesia menjadi 51 persen dari yang sebelumnya 60,5 persen saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Panja meminta Kementerian BUMN melakukan koordinasi dengan Komite Privatisasi selama kepemilikan negara minimal 51 persen," ujar Ketua Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR, Martin Manurung.

Panja Komisi VI DPR menyampaikan hasil rekomendasi akhir kepada pemerintah dan Garuda Indonesia. Salah satu rekomendasi itu membuka peluang Kementerian BUMN melakukan privatisasi saham. Misalnya, konversi utang menjadi saham dan masuknya tambahan-tambahan modal baru.

Selain mengurangi porsi saham pemerintah, DPR mengizinkan masuknya investor-investor strategis di perseroan. "Panja Komisi VI memahami ada opsi masuknya investor strategis. Komisi VI meminta Garuda Indonesia dan Kementerian BUMN melaporkan lebih dulu apabila investor strategis akan masuk," ucap Martin.

Erick Thohir mengatakan transformasi menjadi keharusan agar Garuda Indonesia mampu bertahan, di tengah ketidakpastian akibat pandemi dan juga menatap prospek bisnis pascapandemi.

Tak hanya itu, untuk mengembalikan kepercayaan terhadap investor Kementerian BUMN juga telah menggandeng Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti indikasi dugaan korupsi di Garuda.

"Perbaikan menyeluruh dari sisi penegakan hukum dan sisi bisnis bertujuan untuk membuat Garuda ke depan lebih akuntabel, profesional, dan transparan," kata Erick.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement