EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah mencatat saat ini Indonesia sudah mengasuransikan 2.112 bangunan kementerian dan lembaga. Adapun asuransi ini sebagai bagian dari strategi pendanaan dan asuransi risiko bencana atau disaster risk financing and insurance (DRFI) dan telah dimulai sejak 2019.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, asuransi gedung pemerintah, pusat pelatihan, dan fasilitas kesehatan terhadap risiko bencana merupakan proyek percontohan. "Saat ini kami telah mengasuransikan 2.112 bangunan seluruh K/L dengan total nilai pertanggungan sekitar Rp 17,05 triliun atau setara dengan 1,03 miliar dolar AS," ujarnya kepada wartawan, Senin (30/5/2022).
Menurutnya pemerintah berencana mengasuransikan semua gedung kementerian dan lembaga pemerintah tahun ini. Selanjutnya aset negara yang diasuransikan juga akan diperluas mencakup jalan, jembatan, dan infrastruktur lain.
"Pemerintah daerah juga diharapkan meningkatkan perannya dalam pembiayaan risiko bencana melalui keterlibatan dalam Dana Bersama dimana mereka didorong mengasuransikan aset mereka. Pemerintah sedang mengembangkan mekanisme insentif untuk merealisasikan hal ini," kata Febrio.
Dana Bersama Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB) dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 yang menyediakan dana tambahan untuk melengkapi anggaran kontingen bencana dan anggaran reguler untuk bencana jangka pendek dan dirancang sebagai alat asuransi terhadap risiko bencana dalam jangka panjang. PFB dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dalam rangka memperkuat sinergi antara aksi perubahan iklim dan pengurangan risiko bencana karena lebih dari 90 persen bencana alam Indonesia berupa bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, angin kencang, cuaca ekstrim, atau angin topan.
"PFB memobilisasi dana terutama pada tahap prabencana dari APBN, APBD, dan sumber daya lainnya seperti sektor swasta, lembaga keuangan, masyarakat, negara mitra dan lain-lain. Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai kegiatan terkait bencana pada tahap pra bencana, darurat, dan pasca bencana termasuk pengalihan risiko dengan memperoleh produk asuransi untuk melindungi aset publik dan masyarakat kita yang rentan seperti petani dan nelayan," kata Febrio menjelaskan.