Senin 30 May 2022 16:28 WIB

Konversi Juni 2022, Bank Riau Kepri akan Tambah Pangsa Bank Syariah Rp 50 Triliun

BRK tengah mengurus izin legalitas untuk mendapat pengesahan di Kemenkumham.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Fuji Pratiwi
Bank Riau Kepri (BRK). Direktur Utama PT Bank Riau Kepri (BRK), Andi Buchari, mengatakan, proses konversi BRK menjadi BRK Syariah telah mencapai tahap akhir.
Foto: bankriaukepri.co.id
Bank Riau Kepri (BRK). Direktur Utama PT Bank Riau Kepri (BRK), Andi Buchari, mengatakan, proses konversi BRK menjadi BRK Syariah telah mencapai tahap akhir.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau Kepri akan resmi konversi menjadi Bank Umum Syariah (BUS) pada Juni 2022. Direktur Utama PT Bank Riau Kepri (BRK), Andi Buchari, mengatakan, proses konversi telah mencapai tahap akhir.

"Saat ini prosesnya sedang izin legalitas untuk mendapat pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu nanti semua persyaratan disampaikan lagi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mudah-mudahan dalam hitungan hari," katanya di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Baca Juga

Setelah konversi BRK, pangsa pasar industri perbankan syariah nasional diproyeksikan naik. Bank Riau Kepri Syariah akan berkontribusi pada peningkatan aset sekitar Rp 50 triliun pada aset perbankan syariah yang sekitar Rp 681,95 triliun per Februari 2022.

Andi mengatakan, proses konversi ini sudah dimulai sejak 2019 setelah mendapatkan keputusan dari pemegang saham utama yakni pemerintah daerah. Setelah disetujui DPRD, BRK mempersiapkan segala persyaratannya.

Dimulai dari persyaratan administrasi yang mencakup SOP, pedoman perusahaan, kompetensi karyawan, hingga sosialisasi pada masyarakat dan nasabah. Kemudian, terkait dengan sistem dan infrastruktur teknologi.

"Teknologi ini yang jadi perhatian OJK juga, sudah verifikasi berkali-kali, terjun ke lapangan, uji coba, dan lainnya, alhamdulillah sudah selesai juga," kata Andi.

Andi menyampaikan, sudah mendapatkan surat kejelasan dari OJK bahwa semuanya sudah //clean and clear//. BRK juga sudah mendapatkan pengesahan untuk perubahan anggaran dasar menjadi BUS dalam rapat paripurna DPRD.

Proses selanjutnya, pengesahan di Kemenkumham ini diharapkan selesai dalam beberapa hari ke depan. Untuk kemudian, segala persyaratan diserahkan pada OJK dan mendapatkan perizinan efektif operasional secara syariah.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement