EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menunjuk holding asuransi BUMN Indonesia Financial Group (IFG) untuk mengelola investasi dana pensiun perusahaan pelat merah yang saat ini masih terpecah."Pelan-pelan akan kami gabungkan pengelolaan investasi dana pensiunnya agar secara strategi investasi dan risikonya bisa diseragamkan, serta kepastian pembayaran pensiun pegawai BUMN bisa lebih baik ke depannya," ungkap Wakil Menteri (Wamen) BUMN Kartika Wirjoatmodjo dalam Konferensi Pers usai IFG Conference 2022 di Jakarta, Senin (30/5/2022).
Dengan menggabungkan pengelolaan investasi dana pensiun perusahaan milik negara, ia berharap tak akan ada lagi isu mengenai investasi yang bermasalah di masa depan.Maka dari itu, penggabungan pengelolaan investasi dana pensiun BUMN bertujuan untuk memastikan aset yang dikembangkan aman dan tak digunakan untuk investasi yang tidak jelas.
Saat ini, pria yang akrab disapa Tiko tersebut menuturkan rencana itu sudah didiskusikan dan terdapat kajiannya di Kementerian BUMN.Selain memastikan aset yang dikembangkan, penggabungan pengelolaan investasi dana pensiun perusahaan pelat merah bertujuan untuk mengelola pertumbuhan aset dan liabilitas atau kewajiban jangka panjang agar aset pegawai BUMN yang pensiun bisa sesuai dengan liabilitasnya.
"Jangan sampai seperti di Jiwasraya, saat orang pensiun mau narik asetnya ternyata tidak ada. Ini memang menjadi tantangan kalau kita lihat Jiwasraya atau Asabri, sehingga jangan sampai mengalami hal yang sama," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Utama IFG Robertus Bilitea menjelaskan kajian detail mengenai penggabungan pengelolaan investasi dana pensiun BUMN sudah dilakukan dan akan kembali dipresentasikan kepada Kementerian BUMN."Kami juga akan bicarakan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga kami akan lihat peraturannya seperti apa," ungkap Robertus dalam kesempatan yang sama.
Namun demikian, ia menegaskan tujuan penggabungan tersebut sudah jelas agar pengelolaan investasi dilakukan oleh satu grup guna memastikan ketersediaan dana pensiun saat akan dibayarkan kepada penerimanya.