Ahad 05 Jun 2022 16:56 WIB

Sejak 2021, Kerugian Penipuan Kripto Capai Rp 14 Triliun

Kasus penipuan dalam laporan itu tercatat sejak awal tahun 2021

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Digital, gadget, cripto, binomo , flexing. Foto: Tahta Aidilla/Republika
Foto:
Ilustrasi Digital, gadget, cripto, binomo , flexing. Foto: Tahta Aidilla/Republika

EKBIS.CO,  JAKARTA – Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) mengumumkan kasus penipuan dalam bentuk kripto telah merugikan 46 ribu orang dengan kerugian lebih dari satu miliar dolar AS atau sekitar Rp 14,4 triliun. Kasus penipuan dalam laporan itu tercatat sejak awal tahun 2021 dan kerugian korban hampir 60 kali lipat dari tahun 2018.

Rata-rata korban mengalami kerugian sebesar 2.600 dolar AS. Menurut FTC, cryptocurrency teratas yang mereka gunakan adalah bitcoin (70 persen), tether (10 persen), dan ether (sembilan persen). Salah satu fitur utama cryptocurrency seperti bitcoin adalah mentransfer pembayaran yang bersifat final dan tidak dapat dibatalkan. Terkadang, itu tidak selalu menjadi hal baik.

Hampir setengah dari korban mengaku penipuan dimulai dengan pesan di platform media sosial. Platform teratas yang disebutkan dalam pengaduan adalah Instagram (32 persen), Facebook (26 persen), WhatsApp (sembilan persen), dan  Telegram (tujuh persen).

Sejauh ini, investasi bodong merupakan jenis penipuan yang paling umum. Pada tahun 2021, kerugian penipuan kripto sebesar 575 juta dolar AS yang dilaporkan ke FTC terkait kasus investasi bodong. Para korban melaporkan situs web dan aplikasi investasi membiarkan mereka melacak pertumbuhan kripto. Namun, aplikasi itu diketahui palsu dan mereka tidak bisa mencairkan uang.

“Tidak ada bank atau otoritas terpusat lainnya untuk menandai transaksi mencurigakan dan berusaha menghentikan penipuan sebelum itu terjadi. Pertimbangan ini tidak unik untuk transaksi kripto, tetapi semuanya dimainkan oleh scammers,” kata FTC, dikutip CNBC, Ahad (5/6/2022).

Penipuan asmara (romance scams) adalah sumber kerugian penipuan kripto paling umum kedua yang diikuti dengan penipuan peniruan identitas bisnis dan pemerintah. FTC menjelaskan kasus ini kerap kali dimulai dengan pesan palsu yang mengaku dari perusahaan teknologi seperti Amazon atau Microsoft.

Korban yang berusia muda kemungkinan lebih mudah tertipu. FTC melaporkan mereka yang berusia 20 hingga 49 tahun tiga kali lebih mungkin tertipu daripada kelompok usia yang lebih tua. 

Untuk menghindari penipuan, FTC mengatakan orang harus memahami betul tentang investasi kripto. Dan selalu berhati-hati terhadap hal-hal romantis yang disertai dengan ajakan kripto.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement