Selasa 07 Jun 2022 06:20 WIB

DJP Kirim 18 Juta Email ke Wajib Pajak Ajak Ikuti PPS

Email ini sifatnya mengingatkan wajib pajak.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Pajak (ilustrasi). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengirimkan tambahan 18 juta surat elektronik (surel) atau email kepada wajib pajak untuk segera ikut program pengungkapan sukarela (PPS).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pajak (ilustrasi). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengirimkan tambahan 18 juta surat elektronik (surel) atau email kepada wajib pajak untuk segera ikut program pengungkapan sukarela (PPS).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengirimkan tambahan 18 juta surat elektronik (surel) atau email kepada wajib pajak untuk segera ikut program pengungkapan sukarela (PPS) yang akan berakhir pada 30 Juni 2022.

"Email ini sifatnya mengingatkan. Jadi kalau yang sudah mengikuti atau tidak perlu mengikuti saya sudah tulis di bawah untuk diabaikan email-nya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJPKemenkeuNeilmaldrin Noor usai Tax Gathering Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I di Jakarta, Senin (6/6/2022).

Baca Juga

Sebelum tambahan 18 juta surel tersebut, DJP telah mengirimkan sebanyak 1,62 juta surel per 24 Maret 2022 yang berisi imbauan kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan PPS. Ia menjelaskan pengiriman 18 juta surel kepada wajib pajak tersebut saat ini masih berproses dan telah dilakukan sejak Mei 2022.

Meski terus mengingatkan wajib pajak untuk mengikuti PPS, DJP tak mematok target penerimaan dari program tersebut karena sifatnya yang sukarela. "Kami tidak bisa menargetkan, perkiraan juga belum ada," ungkapnya.

Sejak Januari hingga 5 Juni 2022 pukul 23.00 WIB, pajak penghasilan (PPh) yang terkumpul dari PPS tercatat sebesar Rp 12,56 triliun. Oleh karena itu, Neilmaldrin berharap wajib pajak bisa memanfaatkan PPS sesegera mungkin dan tak berdekatan dengan batas waktu penyampaian lantaran program ini tak akan diperpanjang jangka waktunya.

PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban yang belum dilakukan secara sukarela melalui pembayaran penghasilan berdasarkan pengungkapan harta. Wajib pajak yang akan mengikuti PPS bisa mengisi data secara daring melalui laman pajak.go.id/pps tanpa perlu mendatangi kantor pajak. Selain itu, jika membutuhkan keterangan lebih lanjut dapat melalui Kring Pajak 1500800.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement