Rabu 08 Jun 2022 19:14 WIB

OJK catat Securities Crowdfunding Himpun Dana Rp 507,20 Miliar

OJK catat pelaku UMKM yang manfaatkan Securities Crowdfunding naik 86 persen

Rep: Novita Intan / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total dana yang dihimpun melalui Securities Crowdfunding (SCF) sebesar Rp 507,20 miliar per 3 Juni 2022. Angka ini meningkat 22,75 persen secara year to date (ytd).
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total dana yang dihimpun melalui Securities Crowdfunding (SCF) sebesar Rp 507,20 miliar per 3 Juni 2022. Angka ini meningkat 22,75 persen secara year to date (ytd).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total dana yang dihimpun melalui Securities Crowdfunding (SCF) sebesar Rp 507,20 miliar per 3 Juni 2022. Angka ini meningkat 22,75 persen secara year to date (ytd).

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan SCF merupakan salah satu alternatif sumber pendanaan untuk mengembangkan usaha yang cepat, mudah, dan terjangkau dengan menggunakan aplikasi atau platform digital melalui skema patungan atau urun dana.

"Hingga 3 Juni 2022, total dana yang dihimpun melalui SCF sebesar Rp 507,20 miliar," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (8/6/2022).

Adapun jumlah penerbit atau pelaku UMKM yang memanfaatkan SCF juga mengalami pertumbuhan sebesar 86,90 persen secara ytd. Angka ini setara 237 penerbit dengan total pemodal sebanyak 113.351 investor.

Lebih lanjut, OJK menyebut setidaknya ada empat manfaat dari SCF bagi investor maupun UMKM. Pertama, SCF bermanfaat bagi UMKM sebagai wadah alternatif pendanaan dari investor yang berinvestasi di pasar modal dengan konsep penawaran efek.

Kedua, investor dapat berinvestasi sekaligus membantu UMKM untuk mengembangkan bisnisnya melalui skema patungan atau urunan dana. Ketiga, aktivitas investasi di SCF dapat dilakukan tanpa bertatap muka dengan menggunakan aplikasi/platform digital.

Terakhir, investor yang berinvestasi SCF dapat berupa investor ritel khususnya yang berdomisili dari daerah asal UMKM penerbit sebagai upaya pengembangan ekonomi di daerahnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement