Sabtu 11 Jun 2022 10:34 WIB

Obligasi Syariah: Pengertian, Jenis, Karakteristik, Manfaat, dan Juga Contohnya

Sukuk atau obligasi syariah adalah salah satu produk investasi sesuai syariah Islam.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Obligasi Syariah: Pengertian, Jenis, Karakteristik, Manfaat, dan Juga Contohnya
Obligasi Syariah: Pengertian, Jenis, Karakteristik, Manfaat, dan Juga Contohnya

Dalam dunia finansial, obligasi menjadi salah satu istilah yang cukup sering digunakan. Yang dimaksud dengan obligasi sendiri adalah sebuah pernyataan utang yang diberikan kepada pemegang surat tersebut oleh penerbitnya. Dalam obligasi berisi janji pembayaran kembali utang pokok dan juga kupon bunganya di masa depan sesuai dengan tanggal deadline atau jatuh tempo pembayarannya. 

Obligasi sendiri memiliki beberapa jenis, salah satunya adalah obligasi syariah atau bisa juga disebut dengan sukuk. Sesuai namanya, jenis obligasi tersebut dikeluarkan oleh pihak emiten dengan menggunakan prinsip syariah dan menghilangkan unsur ribanya. Namun, pemegang dari jenis obligasi tersebut tetap bisa mendapatkan fee, margin, atau bagi hasil dari pendapatan emiten penerbitnya, dan juga membayarkan kembali dana obligasinya ketika sudah jatuh tempo. 

Sebagai salah satu pilihan investor yang ingin berinvestasi, obligasi syariah ini tentu cukup unik dan menarik perhatian. Lalu, seperti apa cara kerja dari obligasi syariah ini? Juga, apa saja jenis, karakteristik, manfaat, dan juga contoh obligasi syariah? 

Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak ulasan berikut ini.

Baca Juga: Obligasi Pemerintah - Pengertian, Jenis dan Keuntungannya

Apa Itu Obligasi Syariah?

Obligasi Syariah atau Sukuk

Obligasi Syariah atau Sukuk

Obligasi syariah adalah salah satu alternatif investor yang ingin berinvestasi sesuai dengan aturan atau syariah Islam. Sebagai produk investasi, obligasi syariah menjanjikan imbal hasil atau return relatif lebih tinggi dibandingkan dengan bunga deposito. Tidak hanya itu, risiko dari produk investasi ini juga tergolong rendah dan mengikuti prinsip syariah dalam cara kerjanya. 

Selayaknya obligasi konvensional, baik pemerintah, perusahaan, atau korporasi dapat menerbitkan obligasi syariah, dan mempunyai jangka waktu serta nilai return atau imbal hasil yang telah ditentukan. Sukuk tersebut adalah cerminan dari kepemilikan aset berwujud dan disewakan atau bakal disewakan. Obligasi syariah bukanlah surat utang selayaknya obligasi konvensional yang selama ini dikenal oleh investor. 

Pada obligasi syariah, imbal hasil atau return yang diberikan oleh penerbitnya adalah berupa ujrah atau uang sewa dengan nilai persentase tertentu. Tentunya, nilai persentase pada sukuk telah disesuaikan dengan prinsip syariah, serta tak mengandung unsur bunga atau riba. Imbal hasil dari sukuk tersebut juga akan diberikan secara rutin di periode tertentu, serta nilai pokok pinjamannya akan dibayar ketika waktu jatuh temponya tiba. 

Sukuk ritel tersebut dapat dibeli di hampir seluruh perbankan besar, baik nasional atau asing, bank syariah, serta perusahaan sekuritas yang tepercaya yang memiliki hak untuk menjadi agen penjualan sukuk. Jika membeli obligasi syariah pada agen yang sudah mendapatkan izin pemerintah, persyaratan yang perlu dipenuhi oleh pihak pembeli adalah menunjukkan KTP. Alasannya karena sukuk ritel tersebut hanya boleh dibeli oleh warga negara Indonesia saja. 

Terkait nominalnya, obligasi syariah bisa dibeli dengan nominal paling kecil 1 juta, dan paling besar 5 miliar, atau sesuai dengan ketentuan penerbitnya. Jika investor membeli sukuk ritel di masa penawarannya, dan saat penjatahan ternyata tidak cukup, maka pihak penerbit akan mengembalikan sisa dana atau melakukan refund. 

7 Jenis Obligasi Syariah

Jenis Obligasi Syariah

Penjelasan

Sukuk Ijarah

Diterbitkan dengan dasar akad ijarah. 

Sukuk ijarah memiliki sertifikat atas nama investor atau pemilik, serta melambangkan kepemilikannya terhadap sebuah aset yang ditujukan untuk disewakan. 

Sukuk Musyarakah

Diterbitkan dengan dasar akad musyarakah, serta dikeluarkan dengan dasar kontrak atau perjanjian antara 2 pihak atau lebih.

Cara kerja dari sukuk musyarakah adalah menggabungkan modal untuk kebutuhan sebuah usaha, baik yang baru akan dibangun atau yang telah berjalan. Jika bisnis mengalami keuntungan atau kerugian, semuanya akan ditanggung secara bersama sesuai persentase modal yang telah disetujui di awal. 

Sukuk Istishna

Diterbitkan dengan dasar akad atau perjanjian istishna.

Pada sukuk jenis ini, para pihak akan menyepakati jual-beli atau transaksi sebagai rangka pembiayaan sebuah barang atau proyek. Terkait harga, spesifikasi barang atau proyek, dan waktu penyerahan semuanya ditentukan berdasarkan kesepakatan di awal. 

Sukuk Mudharabah

Diterbitkan dengan dasar akad mudharabah. 

Berdasarkan akad tersebut, salah satu pihak akan menyediakan modal, sedangkan pihak lainnya akan mengelolanya di sebuah usaha. Terkait keuntungannya akan dibagi sesuai dengan perbandingan yang sudah disetujui sebelumnya, sementara kerugian akan menjadi tanggungan dari pihak penyedia modal sepenuhnya. 

Sukuk Wakalah

Pemilik sukuk akan memberikan kuasa terhadap penerima kuasa guna melakukan perbuatan atau tindakan tertentu untuk mengelola usahanya. 

Sukuk Muzara’ah

Tujuan diterbitkannya sukuk muzara’ah ini adalah mendapatkan modal untuk pembiayaan kegiatan pertanian sesuai dengan kontrak atau perjanjian. Dalam sukuk ini, pihak pemilik sukuk mempunyai hak atas sebagian hasil panen yang telah disesuaikan dengan perjanjian.

Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN

SBSN atau bisa juga disebut sukuk negara adalah investasi dengan bentuk utang-piutang yang penerbitannya didasarkan pada prinsip syariah, serta jauh dari riba. Jenis obligasi syariah ini digunakan sebagai bukti terhadap pembagian aset dengan kurs Rupiah ataupun kurs asing. 

Selain itu, dalam SBSN, negara mewajibkan emitennya untuk membayarkan pendapatannya kepada pemilik obligasi syariah dalam bentuk bagi hasil. 

Baca Juga: Obligasi Konversi – Pengertian, Jenis, dan Cara Kerja

Karakteristik Obligasi Syariah

Sebagai produk keuangan berbasis syariah, obligasi syariah memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dengan produk keuangan lainnya. Berikut adalah 4 karakteristik obligasi syariah. 

  • Dilakukan dengan dasar konsep syariah, serta hanya memberi pendapatan pada pemiliknya berupa bagi hasil dan melakukan pembayaran utang pokok ketika jatuh tempo.
  • Jenis industri atau usaha yang dikelola, ataupun hasil pendapatan dari perusahaan yang menerbitkan obligasi bebas dari unsur gharar, maysir, dan riba. 
  • Mekanisme sukuk atau obligasi syariah diawasi Dewan Pengawas Syariah ataupun Tim Ahli Syariah. Pengawas tersebut ditunjuk langsung oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia atau MUI semenjak penerbitan sampai akhir masa penerbitan. Tujuannya agar penerapan prinsip kehati-hatian bisa dijunjung tinggi serta melindungi pihak investor.
  • Jika emiten lalai dan melakukan pelanggaran terhadap syarat kontrak, dana investor wajib dikembalikan, atau pihak investor bisa mengambil dananya. 

Manfaat Obligasi Syariah

Adanya obligasi syariah tentu memberi beragam manfaat terhadap pemiliknya ataupun industri keuangan secara umum. Berikut adalah beberapa manfaat obligasi syariah yang penting untuk kamu ketahui.

  • Menjadi alternatif pembiayaan perusahaan.
  • Menjadi salah satu penyedia pembiayaan infrastruktur.
  • Menjadi sarana investasi dengan basis syariah pada pasar modal.
  • Mempunyai basis investor lebih luas dan meliputi investor konvensional maupun investor dengan preferensi syariah.
  • Menumbuhkan serta mengembangkan industri finansial berbasis syariah. 

Contoh Obligasi Syariah

Salah satu contoh obligasi syariah adalah sukuk negara atau SBSN. Pemerintah, pada bulan November 2021, melakukan lelang SBSN dengan seri SPN-S 03052022, PBS031, PBS032, PBS029, dan PBS028 via sistem lelang dari Bank Indonesia. Dalam pelelangan tersebut, pemerintah memenangkan nilai nominal sukuk negara dengan nominal 4 triliun, sesuai target indikatif yang telah ditetapkan. 

Pada proses lelang itu, penawaran yang masuk sebanyak 48,7 triliun Rupiah. Nominal tersebut terbilang lebih kecil ketimbang proses lelang sebelumnya yang mencapai nominal 53,4 triliun pada tanggal 19 Oktober 2021.

Di antara deretan SBSN tersebut, seri PBS029 menjadi seri dengan peminat paling tinggi dengan proporsi pembelian sebanyak 30 persen dari keseluruhan penawaran sukuk negara yang masuk di tanggal 2 November. Penawaran sukuk negara ini tentu akan kembali dilakukan oleh pemerintah beberapa waktu mendatang. Jadi, kamu hanya perlu menunggu waktu hingga tiba pengumuman dibukanya proses lelang obligasi syariah jenis ini jika ingin membelinya, atau mencari informasi penyedia sukuk jenis lainnya. 

Jadi, Sudah Yakin Berinvestasi di Obligasi Syariah? 

Setelah membaca penjelasan di atas, kamu tentu sudah jauh lebih memahami tentang apa itu obligasi syariah, jenis, dan juga contohnya. Karena memegang teguh prinsip syariah, produk investasi ini tentu jauh dari riba dan dijamin halal. Oleh karena itu, kamu tidak perlu ragu lagi dan bisa lebih yakin berinvestasi sesuai dengan ketentuan syariah melalui sukuk atau obligasi syariah ini. 

Baca Juga: Investasi Obligasi di Masa Pandemi, Ini Untung Ruginya

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement