Selasa 14 Jun 2022 13:10 WIB

Bank Jago Fasilitasi Pencairan Investasi Reksa Dana Secara Instan

Bnak Jago bekerja sama dengan Bibit untuk pencairan reksa dana secara instan ini.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Logo Bank Jago (ilustrasi). Aplikasi investasi reksa dana dan surat berharga negara, Bibit bekerja sama dengan PT Bank Jago Tbk terkait pencairan investasi reksa dana secara instan.
Foto: www.jago.com
Logo Bank Jago (ilustrasi). Aplikasi investasi reksa dana dan surat berharga negara, Bibit bekerja sama dengan PT Bank Jago Tbk terkait pencairan investasi reksa dana secara instan.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Aplikasi investasi reksa dana dan surat berharga negara, Bibit bekerja sama dengan PT Bank Jago Tbk terkait pencairan investasi reksa dana secara instan. Adapun kerja sama ini menghadirkan inovasi terbarunya lewat fitur Instant Redemption atau pencairan instan.

PR & Corporate Communication Lead Bibit.id, William mengatakan jika  biasanya pencairan reksa dana memerlukan waktu satu sampai tujuh hari kerja, para pengguna Bibit yang sudah terhubung dengan Bank Jago atau Bank Jago Syariah bisa mencairkan investasi reksa dananya serta menerima dana penjualannya dalam hitungan detik.

Baca Juga

“Untuk menggunakan fitur Instant Redemption, pengguna tidak dipungut biaya karena sumber bank penampung dan bank pencairan sama-sama menggunakan Bank Jago. Fitur ini pun dapat digunakan saat akhir pekan dan tanggal merah sehingga dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin menginvestasikan dana daruratnya instrumen reksa dana via Bibit,” ujarnya, Selasa (14/6/2022).

Menurutnya dalam seminggu pertama sejak peluncurannya, fitur Instant Redemption mendapatkan sambutan hangat dari para pengguna Bibit karena dianggap sebagai fitur jaga-jaga yang sangat bermanfaat. Di samping investasi yang berkembang, pencairan instan juga meyakinkan pengguna berani menginvestasikan dana daruratnya Bibit.

Wiliam menyebut sejauh ini produk reksa dana yang mendukung fitur Instant Redemption adalah produk dengan tanda petir di aplikasi maupun website, yakni Manulife Dana Kas II Kelas A dan Manulife Dana Kas Syariah. Keduanya merupakan produk reksa dana Pasar Uang. Adapun batas pencairan instan per pengguna maksimal Rp 50 juta per hari. 

“Untuk bisa menggunakan fitur ini, pengguna perlu memastikan bahwa jumlah dana yang dicairkan di atas batas minimum penjualan reksa dana serta kewajiban bagi mereka untuk memenuhi batas kepemilikan dari produk reksa dana,” ucapnya.

“Dalam berbagai layanan yang Bibit persembahkan bagi para pengguna dan masyarakat Indonesia, Bibit selalu mengedepankan pengalaman berinvestasi yang mudah, aman, dan sederhana, sehingga setiap orang dapat merencanakan keuangannya secara lebih baik,” ucapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement