Kamis 23 Jun 2022 16:24 WIB

Harga TBS Sawit Anjlok: Kementan Bentuk Satgas, Kemendag Urus Distribusi Migor

Pemerintah menerapkan kebijakan DMO sawit sebesar 300 ribu ton untuk bulan Juni.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja memuat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Pekerja memuat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit (ilustrasi).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Harga tandan buah segar (TBS) sawit belum mengalami perbaikan dan kian rendah kendati ekspor CPO telah dibuka. Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani masalah tersebut.

"Kami sudah membentuk Satgas dan sedang turun ke provinsi dan kabupaten sentra sawit untuk memonitor perkembangan harga TBS," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementan, Heru Triwidarto kepada Republika.co.id, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan, Satgas terdiri dari Kementan dan pihak pemerintah provinsi maupun kabupaten kota setempat. Namun, Satgas tetap berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) agar mendorong para pabrik kelapa sawit (PKS) mendaftarkan perusahaanya di Sistem Informasi Industri Nasional (Siinas) untuk mempermudah pengawasan pemerintah.

Satgas juga bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan agar mendorong para industri minyak goreng untuk masuk dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). Simirah dibuat salah satunya untuk mempermudah kontrol produksi dan distirbusi minyak goreng curah saat ini.

Heru mengatakan, sesusai hasil rapat level Kementerian Koordinator Perekonomian, disepakati agar harga TBS ke depan bisa dihargai minimal Rp 3 ribu per kg."Namun demikian, kuncinya adalah industri di hilir menyerap (CPO) dan ekspor bisa berjalan normal kembali," katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, penetapan harga TBS seharusnya mengikuti penetapan gubernur untuk kelembagaan pekebun atau petani yang bekerja sama dengan PKS. Karena saat ini menjadi sangat penting untuk mendorong kelembagaan petani bekerja sama dengan PKS.

Adapun, jika harga yang berlaku tidak sesuai kesepakatan, akan ada sanksi administrasi yang bisa dijatuhkan. "Sanksi administrasi ini bisa sampai berupa pencabutan izin," ujarnya.

Itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.Permentan tersebut, juga mengatur sanksi administratif bagi PKS yang tidak menyampaikan dokumen harga hingga jumlah penjualan CPO minimal sekali sebulan kepada gubernur.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, mengatakan, kunci agar harga TBS kembali normal dengan memperlancar rantai pasok minyak sawit. Salah satunya penjualan minyak goreng di dalam negeri.

Saat ini, pemerintah tengah menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) sawit sebesar 300 ribu ton untuk bulan Juni. Pasokan DMO tersebut harus bisa terdistribusi dengan cepat ke masyarakat agar tangki-tangki penampungan bisa kembali menyerap TBS petani dan mendongkrak kenaikan harga TBS.

"Kalau minyaknya lancar, jualannya lancar, ekspornya lancar, lalu (isi) tangkinya kurang beli lagi TBS, harga naik. Kalau tidak lancar tangki-tangki yang punya CPO masih penuh, tidak bisa beli TBS. Maka kita percepat," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung, menuturkan, dalam tiga hari terakhir, harga TBS anjlok hingga Rp 250 per kg hingga menyentuh Rp 1.200 per kg di pabrik. Sementara harga di tingkat pedagang pengumpul lebih rendah, yakni Rp 600-700 per kg.

"Ini hal yang sangat mencekam banyak petani stress, linglung, sampai berteriak-teriak di tengah kebun," kata Gulat kepada Republika.co.id.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement