EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat sepanjang tahun ini hingga Mei 2022 sebanyak 237.455 liter BBM bersubsidi tidak disalurkan pada kelompok yang berhak.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mencatat penyelewengan BBM bersubsidi ini marak terjadi di Jawa Timur, Jawa Barat dan Jambi. BPH Migas mendapatkan data ini dari kerjasama dengan pihak Kepolisian.
"Beberapa provinsi ini selalu menjadi provinsi dengan kasus terbesar seperti kita lihat di sini bahwa selama pemberian keterangan ahli di tahun 2022 ini provinsi Jatim, Jabar dan Jambi merupakan 3 provinsi tertinggi terhadap jumlah barang bukti sebesar 257.455 liter," kata Erika di DPR kemarin.
Erika mencatat total penyimpangan terjadi untuk BBM solar bersubsidi tercatat mencapai 176.783 liter. Kemudian BBM oplosan sebesar 49.422 liter, lalu minyak tanah bersubsidi sebesar 3.925 liter, BBM RON 90 mencapai 875 liter.
Parahnya, kata Erika hingga saat ini masih banyak mobil dinas dan plat merah yang bahkan memakai BBM bersubsidi. Tak hanya itu, banyak ditemukan juga mobil dimodifikasi secara volume tangkinya sehingga bisa menyedot banyak BBM bersubsidi.
Dia mengatakan, hal-hal tersebut ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi administrasi. Pihaknya juga merekomendasikan sanksi operasional kepada PT Pertamina (Persero) yang ditujukan untuk SPBU.
"Jadi hal-hal seperti ini, kita tindaklanjuti dengan pemberian sanksi administrasi berupa tidak diberikan subsidi, artinya diberlakukan sebagai JBU (jenis bahan bakar umum)," katanya.