EKBIS.CO, JAKARTA -- Pascapenetapan Pertalite atau BBM RON 90 menjadi BBM bersubsidi Maret silam, pemerintah kini menetapkan kriteria siapa siapa saja yang bisa membeli BBM bersubsidi ini.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menargetkan aturan untuk pembelian Pertalite dapat mulai berlaku pada Agustus 2022. Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, saat ini revisi ketentuan tersebut masih berproses.
"Agustus atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan tapi tentu saja kewenangan itu bukan dikami karena itu perpres," kata Erika di DPR, kemarin.
Erika melanjutkan, poin-poin usulan untuk merevisi Perpres tersebut telah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Presiden Joko Widodo.
BPH Migas merencanakan adanya pengaturan atau identifikasi ulang untuk konsumen pengguna jenis BBM tertentu solar. Selain itu, juga akan diatur ketentuan untuk konsumen pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
"Kami menyiapkan aturan turunannya berupa Peraturan Kepala dan Surat Keputusan," imbuh Erika.Adapun, aturan turunan tersebut berupa peraturan BPH Migas sebagai aturan pelaksanaan dan SK yang memuat ketentuan pengendalian volume BBM subsidi.