Jumat 24 Jun 2022 14:34 WIB

Mulai Bulan Depan, Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai PeduliLindungi

Pemerintah akan sosialisasi pembelian minyak goreng curah dengan Pedulilindungi

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Warga membeli minyak goreng curah bersubsidi di Pasar Manonda, Palu, Sulawesi Tengah. Pembelian minyak goreng curah yang semula menggunakan KTP konsumen akan diubah menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun, pemerintah akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum kebijakan itu diterapkan.
Foto: ANTARA/Mohamad Hamzah
Warga membeli minyak goreng curah bersubsidi di Pasar Manonda, Palu, Sulawesi Tengah. Pembelian minyak goreng curah yang semula menggunakan KTP konsumen akan diubah menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun, pemerintah akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum kebijakan itu diterapkan.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pembelian minyak goreng curah yang semula menggunakan KTP konsumen akan diubah menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun, pemerintah akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum kebijakan itu diterapkan.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi minyak curah menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Nantinya setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian minyak curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara, masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan KTP.

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi," ujar Luhut dalam pernyataan resminya, Jumat (24/6/2022).

Luhut mengatakan, pembelian minyak curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.

Luhut mengatakan, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.

Pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya untuk merespon sengkarut harga minyak goreng yang terjadi sejak beberapa bulan lalu. Beberapa langkah yang diambil pun mulai membuahkan hasil dengan semakin turunnya harga minyak goreng curah di beberapa daerah. Meski begitu, Menko Luhut minta pengawasan terkait distribusi untuk terus dilakukan.

“Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu,” kata Menko Luhut.

Untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi berjalan maksimal, Luhut menuturkan, telah membentuk Task Force untuk menyebarluaskan informasi terkait transisi sistem baru kepada masyarakat.

Tim tersebut nantinya akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian minyak goreng curah.

Masyarakat nantinya juga dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal media sosial yang akan disiapkan.

"Mulai Senin nanti masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal resmi media sosial Instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita," ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement