EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Basuki Purwadi menyatakan pihaknya mengelola 288 aset properti milik negara, dua aset kilang yaitu Bontang dan Lhokseumawe, serta satu aset kawasan Ciperna hingga 17 Juni 2022."Dari 288 di luar kilang telah teroptimalisasi 76 (aset). Ini jauh meningkat dari 2020 yang saat itu baru 19 (yang dioptimalisasi)," katanya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Direktur Pengembangan dan Pendayagunaan LMAN Candra Giri Artanto menuturkan pihaknya melalui beberapa tahapan atau proses untuk dapat mengoptimalisasi aset yang dikelola.Tujuh proses manajemen aset LMAN meliputi requisition atau perolehan aset, conceptialization atau kajian konsep aset, pre-development atau pengamanan aset, development atau konstruksi/renovasi, optimalisasi serta monitoring dan evaluation."Ketika kami menerima aset tidak serta merta langsung dioptimalisasi karena kita melakukan requisition, conceptialization dan sebagainya," ujarnya.
Candra mengatakan ketika LMAN mendapat sebuah aset kelolaan terkadang kondisinya sangat tidak layak untuk dapat dioptimalisasi secara langsung.Kondisi yang tidak layak tersebut seperti bangunan yang sudah tua sehingga perlu direnovasi karena lama tidak ditinggali, menumpuknya tagihan listrik serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekaligus sertifikat yang masih atas pemilik lama.
Sebagai contoh, aset properti milik negara kelolaan LMAN yang dioptimalisasi adalah gedung yang terletak di Jalan Panglima Polim Raya Nomor 20, Jakarta Selatan yang saat ini menjadi Rumah Tutur. Rumah Tutur adalah wadah dan ruang bagi komunitas serta para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia yang merupakan hasil kerja sama LMAN dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Aset ini awalnya merupakan penjaminan Bank Dana Asia atas dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diterima, kemudian aset ini tidak dikelola oleh pemerintah hingga akhirnya LMAN melakukan hak tebus kepada Bank Indonesia pada 2016. Setelah itu, LMAN mulai melakukan optimalisasi terhadap aset ini mulai 2021 sehingga menjadi Rumah Tutur.
"Ini dulu namanya hak tebus Bank Indonesia. Dulu LMAN menyelesaikan hak tebus ke Bank Indonesia, menyelesaikan sesuai utangnya zaman dulu," kata Candra.