Ahad 26 Jun 2022 14:47 WIB

Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Pedagang: Kami Sudah Capek

Pedagang menilai tak semua pembeli minyak goreng curah memiliki ponsel.

Rep: Dedi Darmawan Nasution/ Red: Dwi Murdaningsih
Minyak goreng curah yang dijual di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Sabtu (25/6/2022). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berencana merubah sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukan NIK yang akan mulai disosialisasikan pada Senin (27/6/2022). Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Minyak goreng curah yang dijual di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Sabtu (25/6/2022). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berencana merubah sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukan NIK yang akan mulai disosialisasikan pada Senin (27/6/2022). Republika/Putra M. Akbar

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah bakal menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi konsumen yang ingin membeli minyak goreng curah dengan harga Rp 14 ribu per liter. Pedagang menilai, kebijakan itu hanya akan menyulitkan konsumen dan membingungkan pedagang di pasar tradisional.

Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), Abdullah Mansuri, meuturkan, kebijakan pemerintah terhadap minyak goreng selalu berubah dan tak konsisten. Padahal, banyak kendala di lapangan yang belum teratasi secara tuntas.

Baca Juga

"Ini buat pusing pedagang, kami bantu sosialiasi juga pusing. Jujur saja, kami itu sudah capek," kata Mansuri kepada Republika.co.id, Ahad (26/6/2022).

Ia mengungkapkan, menjual minyak goreng curah dari program pemerintah seharga Rp 14 ribu per liter tidak memberikan keuntungan besar. Hanya Rp 1.000 per liter. Namun, syarat yang harus dipenuhi menyulitkan pedagang.

Selain itu, jika terdapat data volume penjualan yang tak sesuai, pedagang tak akan mendapatkan lagi pasokan dari distributor yang ditunjuk pemerintah.

"Sekitar 11,7 persen pedagang kami yang menjual minyak goreng curah itu sudah tidak berjualan lagi karena syarat terlalu ribet. Sudah nyerah," katanya menambahkan.

Menurutnya, sistem penjualan saat ini yang menggunakan KTP saja sudah cukup memberikan pekerjaan tambahan bagi pedagang dan konsumen. Ikappi menilai, kementerian teknis yang menyusun kebijakan kurang melihat kondisi riil.

Padahal, kata Mansuri, perintah Presiden Joko Widodo sederhana, penyediaan minyak goreng curah seharga Rp 14 ribu. Ia pun menyarankan agar pemeritah lebih baik fokus pada upaya membanjiri pasokan minyak goreng curah di pasar tradisional.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement