EKBIS.CO, JAKARTA-- Pemerintah akan membatasi subsidi pupuk ke petani. Nantinya pemerintah hanya memfokuskan penyaluran dua jenis pupuk yakni NPK dan Urea.
Adapun kebijakan ini telah disepakati oleh Panja Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat dan Banggar DPR. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan hasil kebijakan yang disusun Panja Banggar DPR menjadi pertimbangan dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Dengan dinamika begitu tinggi secara global meskipun asumsi kebijakan RAPBN disepakati, kami tetap open minded dengan melihat guncangan karena situasi bergerak secara cepat,” ujarnya saat rapat kerja dengan Banggar DPR, Senin (27/6/2022).
Panja Banggar DPR meminta pemerintah untuk melakukan pembatasan jenis pupuk bersubsidi, dari saat ini enam jenis pupuk menjadi hanya Urea dan NPK. Selain itu, pemerintah juga diminta untuk menerapkan skema Subsidi Langsung Pupuk (SLP) kepada petani melalui kartu tani/e-kartu tani/biometrik secara bertahap.
“Kebijakan subsidi pupuk yaitu menetapkan prioritas jenis komoditas yang mendapat subsidi pupuk,” tertulis dalam rapat kerja.
Anggota Banggar DPR Hamka Baco Kady menekankan pemerintah perlu memperkuat implementasi subsidi pupuk yang tepat sasaran pada petani, sehingga produktivitas hasil pertanian meningkat untuk mengantisipasi terjadinya krisis pangan.