EKBIS.CO, JAKARTA -- Kawasan Industri Halal (KIH) akan memperoleh insentif fiskal dan nonfiskal. Direktur Industri Produk Halal Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Afdhal Aliasar mengatakan insentif non-fiskal didorong melalui integrasi ekosistem.
"Insentif non-fiskal akan menjadi pembeda kuat antara KIH dengan program kawasan industri lainnya di Indonesia," katanya pada Republika.co.id, Rabu (29/6/2022).
Insentif ini dipersiapkan untuk memberikan dukungan yang lebih besar kepada pengelola KIH. Afdhal mengatakan, Permenperin Nomor 17 sedang dalam pembahasan untuk revisi dengan menyertakan aspirasi untuk menaikan status dari surat keterangan KIH menjadi surat ketetapan KIH.
Di sisi insentif, peningkatan insentif non-fiskal yang terkait dengan penguatan ekosistem di dalam KIH akan sangat diperlukan. Baik dari sisi supply chain di dalam kawasan, kemudahan berusaha dalam bentuk berbagai perizinan dan termasuk juga sertifikasi halal dan pengembangan SDM.
"Linkage dengan Kawasan Industri di regional dan supply chain produk halal dunia juga akan kita inisiasi lebih kuat," katanya.
Kolaborasi dengan kawasan industri di wilayah dan global akan memudahkan Indonesia menjadi bagian dari global supply chain produk halal dunia. Ini menjadi tujuan yang perlu dimulai dengan penguatan infrastruktur.
Afdhal mengatakan Indonesia sedang mengarah pada visi global hub halal international. Strategi secara makro akan dimasukan ke Masterplan Industri Halal Indonesia yang akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
"Jadi ini kerja bersama dengan Bappenas juga, Kemenkeu, Kemenperin, BI dan OJK juga ikut dari sisi dukungan ekosistem keuangan syariah," katanya.
Sejauh ini, sinergi terus diperkuat termasuk juga dengan para pelaku usaha atau industri. Ada series Focus Group Discussion yang selalu melibatkan pelaku usaha khususnya pengelola kawasan tentunya.
Saat ini, terdapat tiga Kawasan Industri Halal yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian. Diantaranya Modern Halal Valley Cikande, Halal Industrial Park Sidoardjo, dan Bintan Inti Halal Hub.