Selasa 05 Jul 2022 14:48 WIB

Bank KB Bukopin Dapat Pinjaman Rp 3 Triliun dari Kookmin Hong Kong

Pinjaman subordinasi sebesar Rp 3 triliun dari KBHK telah direalisasikan pada 30 Juni

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Logo Bank KB Bukopin. PT Bank KB Bukopin mendapatkan pinjaman sebesar Rp 3 triliun dari Kookmin Bank Hong Kong Branch (KBHK).
Foto: Bank KB Bukopin
Logo Bank KB Bukopin. PT Bank KB Bukopin mendapatkan pinjaman sebesar Rp 3 triliun dari Kookmin Bank Hong Kong Branch (KBHK).

EKBIS.CO,  JAKARTA-- PT Bank KB Bukopin mendapatkan pinjaman sebesar Rp 3 triliun dari Kookmin Bank Hong Kong Branch (KBHK). Adapun pinjaman dalam satu grup ini memiliki jangka waktu tujuh tahun dan bunga sebesar 8,5 persen per annum.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (5/7/2022), transaksi penerimaan pinjaman subordinasi sebesar Rp 3 triliun dari KBHK telah direalisasikan pada 30 Juni 2022. Adapun objek transaksi yakni penerimaan pinjaman subordinasi dari KBHK kepada KB Bukopin dengan penandatanganan perjanjian pinjaman subordinasi pada 29 Juni 2022. 

Baca Juga

Sementara itu, nilai transaksi yang diberikan sebesar Rp 3 triliun dengan pencairan penuh. Adapun data tradingeconomics pada Mei 2022 menunjukkan suku bunga pinjaman bank (SBDK) di Korea Selatan 3,68 persen.

Manajemen KB Bukopin menjelaskan dana pinjaman dari transaksi pinjaman subordinasi antara BBKP dengan KBHK akan secara khusus digunakan KB Bukopin untuk meningkatkan serta memperkuat modal pelengkap (tier II) perusahaan.

"Transaksi ini merupakan langkah strategis yang konkret diimplementasikan oleh perusahaan untuk memenuhi kecukupan modal pelengkap tier II perusahaan," kata manajemen KB Bukopin.

KBHK merupakan cabang dari Kookmin Bank Co. Ltd. (KBHQ), salah satu dari lima bank terbesar di Korea Selatan.  KBHQ juga pemegang saham mayoritas atau pemegang saham pengendali KB Bukopin dengan kepemilikan sebesar 67 persen pada Mei 2022. 

Dalam hal ini, KBHK merupakan perusahaan afiliasi perusahaan, keduanya memiliki pemilik yang sama, yakni KBHQ. Lebih lanjut, manajemen menjelaskan transaksi pinjaman subordinasi dengan KBHK masuk ke dalam kategori transaksi material karena telah melebihi threshold 20 persen.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement