EKBIS.CO, JAKARTA -- Guna menjawab tantangan situasi global mengenai kebutuhan sektor industri terhadap energi dan sumber daya mineral, Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM bersinergi menjalankan beberapa program dan kebijakan. Sinergi ini agar dapat meningkatkan daya saing industri nasional.
Langkah kolaborasi ini di antaranya menjamin pasokan energi dan bahan baku bagi sektor industri. "Salah satu upayanya melalui pemanfaatan gas bumi, serta menjamin efisiensi dan efektivitas pengaliran gas bumi dengan ditetapkannya kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT)," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Rapat Kerja Bersama Kemenperin dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), seperti dilansir dari keterangan resmi, Selasa (5/7/2022).
Asas dalam penyediaan energi bagi industri adalah asas keadilan dengan prinsip no one left behind. Dengan demikian semua sektor industri tak terkecuali harus mendapatkan manfaat yang sama dari kebijakan HGBT.
Selanjutnya, penerapan program industri hijau melalui pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Energi, penyediaan auditor dan manajer energi yang tersertifikasi, serta mendorong perbaikan iklim usaha dan investasi PLTS Atap oleh pelaku usaha industri. Industri hijau, isu yang lebih mudah diselesaikan oleh dua kementerian.
"Misi kami agar produknya bisa menjadi produk hijau. Ini sangat relevan dengan yang dicoba oleh ESDM. Misalnya mendorong PLTS atap di industri, tentu memberi efisiensi terhadap industri sendiri," kata Agus.
Kemenperin juga mengoptimalkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di sektor ESDM yang diupayakan melalui dukungan untuk optimalisasi penggunaan produk dalam negeri pada belanja pemerintah di sektor ESDM. Upaya berikutnya, yakni mempercepat transisi penggunaan energi sektor transportasi dari bahan bakar minyak (BBM) ke listrik melalui pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
"Kami mendorong implementasi Peta Jalan Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) melalui pengembangan ekosistem yang terintegrasi hulu-hilir," ujarnya.
Bahkan, kata Agus, diperlukan pula dukungan pasokan kebutuhan energi di kawasan industri dengan penyusunan peraturan terkait perwilayahan industri.
Tujuannya yaitu mendorong kemandirian Wilayah Pusat Pengembangan Industri (WPPI) dan kawasan industri untuk memasok sumber kebutuhan energi secara mandiri. "Kemenperin dan Kementerian ESDM merupakan kesatuan yang saling terkait dalam membangun sektor industri sehingga perlu terus dibangun sinergi yang baik dari sisi kebijakan, regulasi, maupun perencanaan antara sektor industri dan ESDM," kata dia menjelaskan.