Senin 11 Jul 2022 16:19 WIB

CIPS: Subsidi Gula Berpotensi tidak Efektif Redam Kenaikan Harga

Subsidi dapat menimbulkan efek ketergantungan.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Proses produksi gula dalam pabrik (ilustrasi)
Foto: fxcuisine.com
Proses produksi gula dalam pabrik (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Rencana Kementerian Perdagangan untuk memberikan subsidi gula kepada petani sebesar Rp 1.000 per kilogram dinilai berpotensi tidak efektif untuk meredam kenaikan harga.

“Pemerintah perlu memberikan solusi yang menyasar kepada permasalahan, supaya kualitas gula petani bisa meningkat dan berdaya saing,” kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Azizah Fauzi, dalam keterangannya secara tertulis, Senin (7/11/2022).

Baca Juga

Subsidi juga dapat menimbulkan efek ketergantungan. Kedepannya, bukan tidak mungkin penghapusan subsidi terhadap harga gula petani akan cukup sulit.  

Ia menambahkan, salah satu keluhan petani tebu juga adalah kesulitan untuk mengakses pupuk nonsubsidi akibat tingginya harga. Hal ini, lanjutnya, terjadi karena ada kesenjangan harga yang lebar antara pupuk subsidi dan pupuk non-subsidi.

“Dalam situasi kenaikan harga pupuk mengikuti kenaikan harga komoditas, harga pupuk bersubsidi bisa tetap sama karena dijamin oleh HET. Hal ini menyebabkan kesenjangan harga yang semakin besar dengan pupuk nonsubsidi dan membuatnya semakin tidak kompetitif,” ujarnya.

Konflik geopolitik yang sedang terjadi salah satunya berdampak pada kenaikan harga gas, yang merupakan salah satu bahan baku pupuk nonsubsidi, karena harga pupuk bersubsidi sudah diatur untuk tidak melebihi HET.

Jika ada kenaikan biaya bahan baku seperti sekarang yang berdampak pada kenaikan ongkos produksi, semestinya dapat diselesaikan oleh pemerintah bersama produsen pupuk bersubsidi. Lebih lanjut, Azizah menuturkan, kenaikan harga pupuk nonsubsidi turut mengurangi pilihan input pertanian yang tepat untuk petani.

Meskipun, sebagian besar petani Indonesia adalah petani kecil dengan luas lahan kurang dari 2 hektare (ha), pupuk nonsubsidi terkadang digunakan sebagai alternatif jika pupuk bersubsidi tidak tersedia atau untuk  memenuhi kebutuhan unsur hara tertentu.

Sementara itu, perkebunan besar seperti sawit dan tebu bergantung pada pupuk nonsubsidi karena mereka tidak berhak mengakses pupuk bersubsidi. Kondisi ini bisa berakibat pengurangan produktivitas atau kenaikan harga pada komoditas-komoditas perkebunan ini.

Peneliti CIPS pun menemukan, program pupuk bersubsidi sendiri perlu dievaluasi efektivitasnya karena belum mampu meningkatkan produksi komoditas pangan pokok, misalnya saja beras.

Dengan porsi anggaran subsidi non-energi terbesar dengan rerata tahunan mencapai Rp 31,53 triliun di periode 2015-2020, reformasi kebijakan pupuk nasional cukup mendesak untuk dilakukan, termasuk dengan mengevaluasi mekanisme subsidi dan merencanakan penghapusan bertahap.

Untuk itu, Azizah mengatakan, alih-alih memberikan subsidi, pemerintah sebaiknya membuka kesempatan yang seluas-luasnya kepada petani untuk bisa mengakses pupuk nonsubsidi dan pupuk bersubsidi untuk mereka yang masih menerima bantuan. Dengan demikian diharapkan petani bisa menggunakan pupuk sesuai dengan kebutuhan mereka.

"Dalam konteks gula, revitalisasi pabrik –pabrik gula juga perlu terus dilakukan, salah satunya bisa didorong lewat mekanisme investasi yang berkelanjutan. Pengembangan riset untuk mendukung proses produksi yang efisien juga perlu terus dilakukan," katanya.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, mengatakan, rencana pemberian subsidi gula kepada petani belum diputuskan. "Belum," kata Zulhas, melalui pesan singkat kepada Republika.co.id.

Rencana pemberian subsidi sebelumnya mencuat usai pertemuan Zulhas dengan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) pada Jumat (8/11/2022) pekan lalu."Ya rencana. Itu statement (subsidi Rp 1.000 per kg) Pak Mendag," kata Sekretaris Jenderal APTRI, Nur Khabsyin kepada Republika.co.id, Ahad (10/7/2022).

Ketua Umum APTRI, Soemitro Samadikoen mengungkapkan, sebelumnya APTRI telah mengusulkan agar pemerintah menaikkan acuan harga pembelian gula tani dari saat ini Rp 11.500 per kg menjadi Rp 12.500 per kilogram.

Usulan acuan tersebut didasarkan tingginya biaya produksi gula akibat  tingginya harga pupuk nonsubsidi. Usulan itu bukan tanpa sebab. Harga pupuk non subsidi kini naik hingga empat kali lipat dibanding harga pupuk subsidi. Padahal, harga pupuk saja menyumbang kenaikan biaya produksi sebesar 17 persen.

Soemitro menuturkan, Mendag Zulhas sangat menyambut baik usulan dari DPN APTRI. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah pun memilih opsi untuk memberi subsidi harga gula yang secara langsung diberikan ke petani dari pada menaikkan HPP gula tani.

"Lebih baik diberikan melalui subsidi langsung ke petani sebagai kompensasi tingginya harga pupuk.  Sebab, jika HPP gula dinaikkan akan memicu kenaikan harga-harga," ujar dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement