Selasa 12 Jul 2022 15:13 WIB

Pengacara Twitter Tegaskan Elon Musk, Kesepakatan Rp 633 Triliun Masih Berlangsung

Ada pinalti sebesar 1 miliar dolar AS yang dirinci dalam perjanjian merger.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Dwi Murdaningsih
Twitter
Foto: Reuters
Twitter

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pengacara Twitter dari firma hukum Wachtell, Lipton, Rosen & Katz sedang mempersiapkan pertempuran dengan CEO Tesla Elon Musk. Persiapan itu dilakukan setelah Musk mengajukan pembatalan kesepakatan pembelian Twitter senilai 44 miliar dolar AS atau Rp 633 triliun pada pekan lalu.

Pengajuan Musk dinilai tidak valid karena telah melanggar perjanjian. Twitter diwakili oleh pengacara dari Wachtell, William Savitt. Dia terkenal telah mewakili perusahaan besar lainnya seperti Anthem dan Sotheby dalam kasus melawan pemegang saham aktivis.

Baca Juga

Dikutip The Verge, Selasa (12/7/2022), Musk mengklaim alasan pembatalan kesepakatan terkait dengan jumlah akun spam dan bot di platform. Menurut dia, Twitter sudah berjanji untuk memperbaiki masalah itu. Namun, Twitter tidak memberikan informasi yang diperlukan untuk menyelidiki spam. Di sisi lain, Twitter menegaskan telah memberikan semua informasi yang diminta Musk.

Pertanyaan tentang siapa yang sebenarnya melakukan pelanggaran material atas kesepakatan dapat memutuskan pihak mana yang berutang banyak uang kepada pihak lain. Beberapa orang mengatakan pengajuan taktik Musk ini dilakukan untuk menempatkan perusahaan pada posisi yang kurang menguntungkan dengan harga saham yang jatuh, turun 11 persen sehingga dia dapat membelinya dengan harga yang jauh lebih murah.

Belum lagi biaya pinalti sebesar 1 miliar dolar AS yang dirinci dalam perjanjian merger. Dalam kesepakatan dijelaskan satu pihak dapat berutang kepada yang lain dan klausul untuk kinerja spesifik yang dapat memungkinkan pengadilan memaksa Musk untuk melanjutkan kesepakatan atau membayar hukuman yang lebih besar jika kasusnya tidak berjalan sesuai keinginannya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement