EKBIS.CO, SURABAYA -- PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mengubah sampah menjadi bahan bakar pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Direktur Operasi 2 PT PJB, Rachmanoe Indarto, dalam siaran persnya di Surabaya, Jatim, Jumat (15/7/2022), mengatakan, kerja sama dengan menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sidoarjo, yakni menjadikan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jabon sebagai bahan baku energi baru terbarukan (EBT) melalui bahan bakar jumputan padat (BBJP). "Sinergi pengelolaan sampah menjadi bahan bakar (waste to fuel) antara PJB dengan pemkab dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sidoarjo telah diinisiasi sejak awal tahun 2022. Hal ini membuktikan dengan sinergi antara PJB dan pemerintah daerah mampu mengolah sampah residu menjadi bahan bakar alternatif di PLTU," kata dia.
Rachmanoe mengatakan, kerja sama ini untuk mendorong tercapainya bauran EBT sebesar 23 persen di tahun 2025, melalui pemanfaatan biomassa menjadi bahan bakar co-firing yang dilakukan sejak tahun 2017. "Terima kasih saya ucapkan kepada Pemkab Sidoarjo atas sinergi yang baik ini. Melalui sinergi ini juga akan dapat mengatasi permasalahan sampah di Sidoarjo," kata Rachmanoe.
Selain itu, untuk memperoleh pasokan BBJP, PT PJB juga menjalin kerja sama dengan sejumlah daerah di antaranya Kabupaten Tuban dan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Ia menjelaskan, PJB selama ini telah melakukan riset dan pengujian keamanan pemanfaatan BBJP di PLTU, dan mitigasi risiko juga telah dipetakan dan selanjutnya akan siap sebagai offtaker BBJP produksi DLH Sidoarjo.
"Hal ini adalah bentuk komitmen PLN Group dalam membantu mengatasi problematika sampah, mendukung lingkungan bersih dan sehat serta mendorong terjemahan konsep waste to fuel into reality," kata Rachmanoe.
Ia berharap proses pengolahan sampah menjadi BBJP bisa berjalan dengan baik, sehingga kontinuitas pasokan bisa berjalan lancar dan memberikan solusi dalam energi bersih di masa depan.
Kepala DLH Kabupaten Sidoarjo Moh Bahrul Amig mengatakan sesuai dengan UU No. 9 Tahun 2015, pemerintah daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. "Saya ingin Sidoarjo menjadi kota pertama yang menuntaskan sampah. Kerja sama dengan PJB yang akan mengubah sampah menjadi barang yang memiliki nilai manfaat dan akan menjadi salah satu langkah solutif mewujudkan hal tersebut," kata Bahrul.