EKBIS.CO, JAKARTA -- BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID, atau Mining Industry Indonesia, yang beranggotakan PT ANTAM Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero) dan PT Timah Tbk terus berkomitmen melaksanakan praktik operasional yang baik terkait pemenuhan kewajiban reklamasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Grup MIND ID menempatkan dana jaminan reklamasi per 31 Desember 2021 sebesar total Rp 534,4 miliar.
Direktur Utama MIND ID, Hendi Prio Santoso mengatakan MIND ID terus mendorong perusahaan Anggota MIND ID untuk memenuhi kewajiban yang terkait dengan proses bisnis salah satunya kepatuhan penempatan dana jaminan reklamasi. Sebagai perusahaan pengelola sumber daya alam strategis Indonesia, Grup MIND ID memastikan perubahan bentang alam dilakukan secara terencana sehingga mampu meminimalkan dampak operasional dan mengoptimalkan hasil pemrosesan mineral.
Kebijakan reklamasi Grup MIND ID mengacu kepada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Grup MIND ID berkomitmen melaksanakan kewajiban reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen.
"Selain kewajiban reklamasi, Grup MIND ID juga melaksanakan kewajiban rehabilitas Daerah Aliran Sungai (DAS). Tahun 2022, Grup MIND ID merencanakan rehabilitasi DAS seluas 3.641 hektar. Sampai dengan bulan Mei 2022, total capaian luasan penanaman dan pemeliharaan program rehabilitasi DAS sebesar 1.949 hektar," ujar Hendi, Senin (18/7/2022).
Ia menambahkan, Grup MIND ID terus memperhatikan aspek keberlanjutan di setiap kegiatan operasional sesuai dengan Peta Jalan Keberlanjutan MIND ID. Grup MIND ID konsisten menjalankan upaya ini secara maksimal sesuai dengan regulasi yang berlaku baik KLHK dan KESDM.
“Grup MIND ID juga berupaya memenuhi standar ICMM (International Council on Mining and Metals) sebagai wujud komitmen tata kelola operasional yang sesuai dengan standar kelas dunia," tutup Hendi.