Selasa 19 Jul 2022 06:45 WIB

Aturan Baru Diberlakukan, 368 Penumpang Vaksin di Stasiun

Ada penumpang batal berangkat karena tidak memenuhi syarat protokol kesehatan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Humas PT KAI Daerah Operasional 1 Jakarta, Eva Chairunnisa
Foto: Humas PT KAI
Kepala Humas PT KAI Daerah Operasional 1 Jakarta, Eva Chairunnisa

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Sejak 17 Juli 2022, aturan baru perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 diterapkan. KAI Daop 1 Jakarta mencatat dari total 18.800 pengguna jasa yang berangkat lewat Stasiun Gambir dan Pasar Senen hanya terdapat 13 calon pengguna yang batal berangkat. Penumpang itu batal berangkat karena tidak memenuhi syarat protokol kesehatan seperti memiliki hasil antigen positif atau belum vaksin. 

“Sejak dibuka 15 Juli lalu hingga hari ini tercatat sebanyak 368 peserta vaksin telah dilayani pada pelayanan vaksin di Stasiun Gambir dan Pasar Senen,” kata Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunnisa dalam pernyataan tertulisnya, Senin (18/7/2022). 

Baca Juga

Eva merinci sebanyak 105 peserta melakukan vaksin di Stasiun Gambir. Sementara tercatat sebabyak 263 peserta melakukan vaksin di Stasiun Pasar Senen sebagai syarat perjalanan. 

Sesuai SE Kemenhub Nomor 72 Tahun 2022 pelanggan KAJJ usia diatas 17 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding. Daop 1 Jakarta menghimbau seluruh calon pengguna Jasa KA agar memperhatikan kembali dan menyiapkan persyaratan dengan baik sebelum berangkat. 

“Untuk melengkapi persyaratan, bagi yang ingin melakukan vaksin layanan vaksin gratis tersedia di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir dengan jam operasional mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Sementara untuk layanan antigen saat ini juga telah tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek,” jelas Eva. 

Eva menegaskan calon penumpang yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya. Penumpang tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. 

“Calon penumpang diingatkan yang akan melakukan perjalanan menggunakan KAJJ untuk memperhatikan kembali persyaratan yang telah ditetapkan,” ucap Eva. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement