Rabu 20 Jul 2022 09:28 WIB

Dirjen Pajak: 19 Juta NIK Bisa Digunakan Sebagai NPWP

19 juta NIK sudah dapat melakukan transaksi perpajakan maupun akses laman DJP

Rep: Novita Intan / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Warga menunjukkan KTP di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.  Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi mengintegrasikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan nomor induk kependudukan (NIK) pada tahun ini.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Warga menunjukkan KTP di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi mengintegrasikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan nomor induk kependudukan (NIK) pada tahun ini.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi mengintegrasikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan nomor induk kependudukan (NIK) pada tahun ini.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utama mengatakan sebanyak 19 juta NIK sudah dapat digunakan sebagai NPWP.

“Ini merupakan awal karena baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kementerian Dalam Negeri),” ujarnya dalam laman resmi DJP Kementerian Keuangan, Rabu (20/7/2022).

Menurut dia, sebanyak 19 juta NIK sudah dapat melakukan transaksi mengenai perpajakan maupun mengakses laman resmi DJP  menggunakan NIK. Adapun jumlah ini masih merupakan tahap awal, sehingga akan dilakukan penambahan secara bertahap mengingat basis data memerlukan waktu pemutakhiran NIK sebagai NPWP.

“Pemutakhiran dan pemadanan data NIK dengan NPWP sendiri telah berlangsung sejak 14 Juli 2022,” ucapnya.

Dia menjelaskan tujuan dari implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP untuk memudahkan para wajib pajak dalam bertransaksi mengenai perpajakan.

"Tujuannya untuk memudahkan karena kadang-kadang kami pun suka lupa NPWP kami tapi kami tidak lupa NIK kami," jelasnya.

Ke depan Suryo berharap hal ini dapat menjadi langkah awal dalam menyinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa kementerian/lembaga (K/L) maupun pihak lain dengan sistem administrasi serupa.

"Masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan dan Insya Allah dengan kebersamaan kami bisa melakukannya," ucapnya.

Kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Adapun kebijakan tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (1a) yang berbunyi sebagai berikut: Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan. Sementara, Wajib Pajak Badan Pajak masih menggunakan Nomor Izin Berusaha (NIB) yang sekaligus menjadi NPWP.

Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus memenuhi syarat subjektif dan objektif. Persyaratan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Berdasarkan UU HPP, penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan untuk masyarakat dengan pendapatan Rp 60 juta per tahun atau di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan.

Maka demikian, masyarakat dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak akan diambil pajaknya. Begitu pula UMKM dengan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun, tidak akan dikenakan pajak. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement