Kamis 11 May 2023 08:16 WIB

Ubah Ketentuan, DJP Percepat Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak Jadi 15 Hari

Pemeriksaan pengajuan restitusi wajib pajak orang pribadi sebelumnya 12 bulan

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pembayaran pajak (ilustrasi). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengubah ketentuan proses restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan jangka waktu dari awalnya 12 bulan menjadi 15 hari kerja. Adapun kemudahan penyederhanaan proses itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 pada 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Foto: Antaranews
Pembayaran pajak (ilustrasi). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengubah ketentuan proses restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan jangka waktu dari awalnya 12 bulan menjadi 15 hari kerja. Adapun kemudahan penyederhanaan proses itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 pada 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengubah ketentuan proses restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan jangka waktu dari awalnya 12 bulan menjadi 15 hari kerja. Adapun kemudahan penyederhanaan proses itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 pada 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengatakan, penyederhanaan proses itu berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang mengajukan restitusi pajak penghasilan orang pribadi sesuai Pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Adapun jumlah lebih bayar yang dapat diproses adalah paling banyak Rp 100 juta.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak akan memeriksa pengajuan restitusi wajib pajak orang pribadi berdasarkan Pasal 17B UU KUP paling lama 12 bulan. Namun, adanya aturan baru itu, prosesnya dipercepat menjadi 15 hari kerja.

"Perdirjen tersebut terbit untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan percepatan layanan restitusi yang lebih sederhana, mudah, dan cepat. Proses restitusi yang lebih cepat akan sangat membantu cash flow wajib pajak," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (11/5/2023).

Menurut dia, proses restitusi dilakukan dengan seminimal mungkin intervensi dan tatap muka antara petugas pajak dan wajib pajak. Hal itu bertujuan menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.

Meskipun begitu, apabila Direktorat Jenderal Pajak ternyata kemudian hari menemukan adanya kekurangan pembayaran pajak dari wajib pajak yang memperoleh pengembalian pendahuluan, akan terdapat sanksi administratif berupa kenaikan 100 persen.

Dalam hal terdapat wajib pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, wajib pajak dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100 persen.

"Berdasarkan perdirjen ini sanksi administratif tersebut direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP, sanksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15 persen paling lama 24 bulan," ucapnya.

Dalam masa peralihan pengaturan, apabila sampai dengan 31 Mei 2023, terhadap SPT Tahunan lebih bayar yang belum dilakukan pemeriksaan atau sedang dilakukan pemeriksaan, tetapi surat pemberitahuan hasil pemeriksaan belum disampaikan, pemeriksaan restitusi dihentikan dan ditindaklanjuti sesuai peraturan terbaru. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement