Rabu 20 Jul 2022 18:28 WIB

Harga TBS Sawit Mulai Meningkat Pasca Penghapusan Sementara Pungutan Ekspor CPO

Kenaikan harga TBS petani swadaya berkisar Rp 50-Rp 150 per kg.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Petani memetik tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. ilustrasi
Foto: ANTARA /Syifa Yulinnas
Petani memetik tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. ilustrasi

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Harga tandan buah segar (TBS) sawit petani mulai mengalami kenaikan seiring kebijakan pemerintah yang menggratiskan sementara pungutan ekspor (PE) minyak sawit atau CPO hingga 31 Agustus mendatang.

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurung, mengatakan, sehari setelah pengumuman penghapusan itu, tepatnya Senin (18/7/2022), kenaikan harga TBS petani swadaya berkisar Rp 50-Rp 150 per kg menjadi Rp 1.402 per kg.  

Baca Juga

Sehari setelahnya, kenaikan TBS berkisar Rp 89-Rp 107 per kg menjadi Rp 1.491 per kg. Level harga itu sudah jauh lebih tinggi dari sebelumnya yang sempat anjlok hingga lebih rendah dari Rp 1.000 per kg.

"Kami petani sawit tidak mematok kenaikan harga di level sekian, tapi kami hanya meminta harga tersebut disesuaikan dengan harga internasional," kata Gulat kepada Republika.co.id, Rabu (20/7/2022).

Selain itu, Apkasindo juga meminta agar harga TBS ke depan bisa disesuaikan dengan beban-beban yang dapat menekan harga TBSS, seperti kebijakan domestic market obligation (DMO), domestic price obligation (DPO), serta flush out (FO).

Ketiga kebijakan itu, menurut Gula, semestinya sudah dihapus karena sudah tidak relevan dengan situasi saat ini di mana pasokan CPO dalam negeri telah melimpah.

Di sisi lain, Apkasindo juga mendesak pemerintah untuk melakukan percepatan mandatori biodiesel 35 persen atau B35. Peningkatan dari B30 menjadi B35 akan memperbesar serapan CPO dalam negeri yang diharapkan berdampak pada stabilitas harga.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menghapus tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya hingga 31 Agustus 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2022. PMK tersebut adalah perubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

PMK itu menurunkan tarif pungutan ekspor menjadi Rp 0 kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO atau kelapa sawit. Tarif pungutan ekspor biasanya dikumpulkan untuk menjadi sumber dana bagi BPDPKS untuk stabilisasi harga.

Sesudah tanggal 31 Agustus 2022 yakni 1 September 2022, Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan kemudian menerapkan tarif yang bersifat progresif. "Artinya kalau dalam hal ini harga CPO rendah, maka tarifnya juga akan sangat rendah. Sedangkan kalau harganya naik, tarifnya akan meningkat," kata dia.

Diketahui, pungutan ekspor sawit sebelumnya dipatok maksimal 200 dolar AS per ton. Selain pungutan ekspor, pemerintah juga memungut bea keluar sawit yang saat ini tarifnya sebesar 288 dolar AS per ton.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement